Pembunuh Penjual Gorengan Nia Divonis Mati: Pengacara Bersiap Ajukan Banding Hingga Amnesti

Chandra Iswinarno

Selasa, 05 Agustus 2025 | 17:10 WIB
Pembunuh Penjual Gorengan Nia Divonis Mati: Pengacara Bersiap Ajukan Banding Hingga Amnesti
Hakim Ketua Dedi Kuswara bacakan putusan dalam persidangan dengan terdakwa Indra Septiarman pada kasus dugaan pembunuhan berencana dan pemerkosaan penjual gorengan Nia Kurnia Sari di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8/2025). [ANTARA/Aadiaat MS]

Suara.com - Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) menjatuhkan hukuman mati terhadap Tedi Septiarman, pembunuh sekaligus pemerkosa gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari.

Aksi keji pembunuhan yang dilakukan lelaki berjuluk In Dragon ini ditetapkan Hakim Ketua Dedi Kuswara saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8/2025).

"Menyatakan terdakwa Indra Septiarman panggilan In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan," tegas Hakim Dedi mengutip Antara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim membeberkan serangkaian faktor yang memberatkan tanpa ampun.

Selain bukti-bukti di tempat kejadian perkara, status In Dragon sebagai seorang residivis kasus pencabulan anak dan narkoba menjadi catatan kelam yang tak terhindarkan.

Sikapnya yang berbelit-belit selama persidangan, termasuk melontarkan tuduhan tak terbukti bahwa korban terlibat dalam jaringan narkoba seberat 1,5 kilogram miliknya, dinilai sebagai upaya mengaburkan fakta dan semakin memperkuat keyakinan hakim.

Tidak ada satu pun hal yang ditemukan dapat meringankan hukumannya.

Perlawanan Hukum Terdakwa

Vonis mati ini langsung direspons dengan langkah perlawanan oleh tim kuasa hukum terdakwa.

baca juga

Pengacara In Dragon, Dafriyon menyatakan putusan tersebut tidak sejalan dengan fakta persidangan. Ia secara spesifik menyoroti penggunaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Menurutnya, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya perencanaan pembunuhan oleh kliennya.

"Kami menilai tali rafia (barang bukti) adalah ikon untuk memaksakan pasal 340 (KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana) dari klien kami," katanya.

Atas dasar itu, pihaknya secara tegas akan mengajukan banding. Pertarungan hukum ini, lanjutnya, tidak akan berhenti di tingkat banding, melainkan akan terus diperjuangkan hingga tahap Peninjauan Kembali (PK).

"Bahkan mendapat amnesti dari Bapak Presiden Prabowo," ujarnya.

Indra Septiarman (26), warga Korong Pasa Surau di Kayu Tanam, tersangka pembunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman. [Instagram]
Indra Septiarman (26), warga Korong Pasa Surau di Kayu Tanam, tersangka pembunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman. [Instagram]

Jaksa Sambut Positif, Siap Hadapi Banding

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyambut baik putusan majelis hakim.

Jaksa Wendry Finisa menyatakan vonis mati tersebut telah sesuai dengan rasa keadilan dan selaras dengan tuntutan yang mereka ajukan sebelumnya.

"Itu pun telah kami sampaikan dalam tuntutan pidana terhadap Indra Septiarman dengan tuntutan mati, dan kita ketahui juga sependapat majelis hakimnya dengan tuntutan mati terhadap Indra Septiarman," ujarnya.

Pihak kejaksaan menyatakan menghormati hak terdakwa untuk mengajukan banding dan akan mengambil sikap pikir-pikir sembari mempersiapkan kontra memori banding untuk memastikan putusan di tingkat pertama dapat dipertahankan.

Sebelumnya, kisah pilu Nia Kurnia Sari yang dihabisi Indra menjadi perhatian publik luas usai ditemukan dalam kondisi tak bernyawa pada September 2024 silam.

Nia dihabisi saat menjajakan dagangannya berupa gorengan yang menjadi penopang hidupnya dan keluarganya sehari-hari. Kisah Nia sontak membuat publik geram terhadap pelaku yang menghilangkan nyawa pelajar sekolah menengah atas tersebut dengan cara yang sadis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Detik-detik Penangkapan Indra Septiarman Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan

Detik-detik Penangkapan Indra Septiarman Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan

News | Jum'at, 20 September 2024 | 00:10 WIB

BREAKING NEWS: Pembunuh Nia Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Ditangkap Usai Kabur 11 Hari

BREAKING NEWS: Pembunuh Nia Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Ditangkap Usai Kabur 11 Hari

News | Kamis, 19 September 2024 | 16:31 WIB

Fakta-fakta Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Tampang Pelaku Bikin Geram

Fakta-fakta Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Tampang Pelaku Bikin Geram

News | Selasa, 17 September 2024 | 06:10 WIB

Terkini

Prabowo Panggil COO Danantara dan Menteri KKP ke Istana, Ini yang Akan Dilaporkan

Prabowo Panggil COO Danantara dan Menteri KKP ke Istana, Ini yang Akan Dilaporkan

News | Selasa, 03 November 2026 | 15:10 WIB

Pemain Keturunan Jember Ingatkan Taisei Marukawa Keputusan John Herdman Soal Pemain Timnas Indonesia

Pemain Keturunan Jember Ingatkan Taisei Marukawa Keputusan John Herdman Soal Pemain Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 03 November 2026 | 15:09 WIB

Geger Isu Sejumlah Jenderal Polisi Ditangkap Brimob, Diduga Terlibat Pengerahan Massa di Yogyakarta?

Geger Isu Sejumlah Jenderal Polisi Ditangkap Brimob, Diduga Terlibat Pengerahan Massa di Yogyakarta?

News | Selasa, 03 November 2026 | 15:08 WIB

Kritik Pemerintah Lewat Lagu, Aviwkila Diteror Komentar Jahat dan Dipaksa Hengkang dari Medsos

Kritik Pemerintah Lewat Lagu, Aviwkila Diteror Komentar Jahat dan Dipaksa Hengkang dari Medsos

Entertainment | Selasa, 03 November 2026 | 15:06 WIB

Dua Kali Mangkir, Nusron Wahid Segera Dipanggil KPK Kasus Suap HGB

Dua Kali Mangkir, Nusron Wahid Segera Dipanggil KPK Kasus Suap HGB

News | Selasa, 03 November 2026 | 15:06 WIB

7 Perbedaan Walking Shoes VS Running Shoes, Mana yang Lebih Nyaman untuk Jalan Jauh?

7 Perbedaan Walking Shoes VS Running Shoes, Mana yang Lebih Nyaman untuk Jalan Jauh?

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 15:03 WIB

Akses Obat Makin Mudah, Kemenkes Dorong Masyarakat Lebih Cerdas Melakukan Swamedikasi

Akses Obat Makin Mudah, Kemenkes Dorong Masyarakat Lebih Cerdas Melakukan Swamedikasi

News | Selasa, 03 November 2026 | 15:01 WIB

Hargai Diri Sendiri dan Berhentilah Tersakiti: Menempatkan Kebahagiaan di Atas Ekspektasi Orang Lain

Hargai Diri Sendiri dan Berhentilah Tersakiti: Menempatkan Kebahagiaan di Atas Ekspektasi Orang Lain

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 15:00 WIB

Bagaimana Cara Membersihkan Buku Tanpa Merusaknya? Simak Langkah Mudahnya

Bagaimana Cara Membersihkan Buku Tanpa Merusaknya? Simak Langkah Mudahnya

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 14:55 WIB

WNI Tentara Bayaran Rusia Dibayar Rp 50 Juta Per Bulan, Ada 58 Orang Terjebak di Perang Ukraina

WNI Tentara Bayaran Rusia Dibayar Rp 50 Juta Per Bulan, Ada 58 Orang Terjebak di Perang Ukraina

News | Selasa, 03 November 2026 | 14:53 WIB

×