Suara.com - Pusaran dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji, sebuah borok yang telah lama dicurigai publik, kini memasuki babak baru yang lebih serius.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengarahkan sorotannya ke jantung Kementerian Agama (Kemenag) dengan memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Hilman Latief.
Pemeriksaan ini menjadi sinyal kuat bahwa lembaga antirasuah tengah membongkar dugaan praktik culas dalam pengelolaan kuota haji, terutama yang melibatkan kuota haji khusus atau ONH Plus yang bernilai fantastis.
“Ya, hari ini ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Pernyataan singkat namun tegas ini mengonfirmasi bahwa penyelidikan KPK tidak lagi bergerak di pinggiran, melainkan langsung menyasar pucuk pimpinan yang bertanggung jawab atas seluruh teknis penyelenggaraan haji di Indonesia.
KPK memastikan penyelidikan ini tidak berdiri sendiri. Jaringan bisnis yang melingkupi ibadah suci ini turut diurai.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa KPK telah memanggil dan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk para pengelola agensi perjalanan umrah dan haji khusus (PIHK).
“Beberapa hadir dan memberikan keterangan kepada teman-teman di penyelidikan, sehingga tentu dari keterangan-keterangan para pihak baik dari Kementerian Agama, kemudian dari para pengelola travel (agensi perjalanan) haji, tentu itu akan melengkapi konstruksi perkara ini,” katanya.
'Bancakan' 20.000 Kuota Tambahan
Baca Juga: Jejak Korupsi Google Cloud Kemendikbud, KPK Periksa Petinggi GoTo Melissa Siska dan Andre Sulistyo
Dugaan korupsi ini bukan isapan jempol semata. Salah satu pemicu utama yang menjadi sorotan tajam adalah kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi pada tahun 2024.
Alih-alih memprioritaskan jemaah haji reguler yang antreannya mengular hingga puluhan tahun, kuota tersebut justru diduga menjadi ajang 'bancakan'.
Pansus Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan fatal dalam alokasi tersebut.
"Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi," ungkap seorang anggota pansus saat itu.
Kementerian Agama memutuskan membagi kuota tersebut rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini sontak menuai protes keras karena dianggap tidak adil dan mengabaikan rasa kemanusiaan. Di satu sisi, jutaan rakyat biasa harus menunggu 30-40 tahun untuk berangkat.