Suara.com - Gubernur Bali Wayan Koster menunjukkan ketegasan tanpa kompromi dalam usahanya merevolusi pengelolaan sampah di Pulau Dewata.
Menghadapi protes dan antrean akibat kebijakan larangan buang sampah organik ke TPA Suwung, Koster menegaskan bahwa masyarakat tidak bisa lagi mengandalkan pemerintah untuk mengurus sampah yang mereka hasilkan sendiri.
Ia menyerukan sebuah perubahan fundamental dalam perilaku masyarakat, di mana tanggung jawab harus dimulai dari masing-masing rumah.
“Nggak bisa (ada yang keberatan soal kebijakan tersebut), itu harus dihentikan sampah organiknya, harus diolah di rumah sendiri,” tegas Koster, Selasa (5/8/2025).
“Selesaikan sendiri, sampah dibikin sendiri, diselesaikan sendiri. Jangan sampah bikin sendiri orang yang disuruh urus,” lanjutnya dengan nada lugas.
Menurutnya, masalah antrean dan penolakan di TPS adalah tanggung jawab pemerintah daerah untuk diselesaikan dengan membangun fasilitas pengolahan di tingkat desa.
Ia secara jelas menginstruksikan para bupati dan wali kota untuk bertindak cepat.
“Ya bikin (TPS3R), kabupaten dan kota harus bikin, nggak bisa dibiarkan,” ungkapnya. “(Mengatasi antrean di TPA Suwung) harus ditangani oleh Pemda. Kalau nggak, itu akan menggunung terus,” tambah dia.
Pihak Pemprov Bali, melalui Kepala DKLH I Made Rentin, juga mengklarifikasi bahwa kebijakan ini bukan langkah mendadak, melainkan puncak dari upaya yang sudah dirintis selama enam tahun.
Baca Juga: 20 Juta Ton Sampah Cemari Laut Indonesia Setiap Tahunnya
“Itu sudah dikeluarkan enam tahun lalu dengan regulasi turunan berupa Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah," kata Rentin.
Meski bersikap keras demi kebaikan jangka panjang, Gubernur Koster tetap membuka pintu dialog.
“Nanti akan kita terima cari waktu,” janjinya.