Bansos Agustus 2025 Cair! Cek Daftar Penerima dan Cara Daftarnya

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 06 Agustus 2025 | 11:31 WIB
Bansos Agustus 2025 Cair! Cek Daftar Penerima dan Cara Daftarnya
Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako.

Suara.com - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan beberapa program bantuan sosial (bansos) segera disalurkan bulan Agustus 2025 ini. Kabar ini jadi kepastian terkait komitmen pemerintah dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, mulai dari bantuan pangan hingga jaminan kesehatan. Berikut adalah rangkuman informasi terbaru yang penting untuk diketahui oleh para penerima manfaat.

Bantuan Khusus untuk Keluarga Rentan Stunting 

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan khusus untuk keluarga yang terdaftar sebagai Keluarga Rentan Stunting (KRS). Bantuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan angka stunting di Indonesia. KPM yang termasuk dalam kategori ini akan menerima bantuan non-tunai berupa 6 ekor ayam karkas dan 60 butir telur.

Bantuan ini disalurkan sekaligus untuk periode 6 bulan, yaitu Januari hingga Juni. Bagi Anda yang merasa berhak namun belum menerima undangan, disarankan untuk segera mencari informasi lebih lanjut ke pemerintah daerah setempat.

Tambahan Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Rp42 Ribu per Bulan 

Selain bantuan pangan, ada juga tambahan bantuan berupa iuran gratis untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per bulan. Bantuan ini dibayarkan oleh pemerintah untuk KPM yang terdaftar dalam program KIS PBI JKN. Dengan bantuan ini, penerima dapat memanfaatkan layanan kesehatan di Puskesmas, klinik, atau rumah sakit secara gratis tanpa perlu khawatir membayar iuran bulanan. Skema pembayaran bantuan ini bisa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tergantung kebijakan wilayah masing-masing.

Jadwal Pencairan PKH dan BPNT via Kartu KKS

Banyak KPM yang menantikan pencairan PKH dan BPNT untuk periode Juli hingga September. Meskipun belum ada tanggal pasti, ada beberapa pembaruan penting yang perlu diperhatikan. Untuk KPM yang sudah memiliki Kartu KKS murni, proses verifikasi dan validasi untuk pencairan tahap ketiga diperkirakan akan dimulai sekitar 31 Agustus 2025.

Sementara itu, bagi KPM yang mengalami peralihan dari PT Pos Indonesia ke kartu KKS, prosesnya masih dalam tahap verifikasi dan validasi yang dikenal dengan istilah burkol. Jadi, para penerima diimbau untuk bersabar menunggu proses ini selesai agar pencairan dapat dilakukan.

Baca Juga: Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan Lewat Hp, Pakai Whatsapp dan Tenpa Internet

Cara Pendaftaran DTKS sebagai Syarat Utama Bansos

Untuk bisa mendapatkan bansos di atas, Anda harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Berikut adalah cara mudah untuk mendaftar DTKS, baik secara online maupun offline:

Pendaftaran Online Melalui Aplikasi Cek Bansos: 

  1. Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store.
  2. Buat Akun: Buka aplikasi dan pilih "Buat Akun Baru".
  3. Isi Data Diri: Lengkapi data yang diperlukan seperti NIK, KK, nama lengkap, dan informasi kontak.
  4. Unggah Foto: Unggah foto e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP.
  5. Verifikasi Akun: Tunggu email verifikasi dari Kemensos dan ikuti petunjuknya.
  6. Daftar Usulan: Setelah akun aktif, masuk ke aplikasi dan pilih "Daftar Usulan".
  7. Lengkapi Data: Isi data diri dan pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.

Pendaftaran Offline di Kantor Kelurahan/Desa:

  • Kunjungi Kantor: Datang langsung ke kantor kelurahan atau desa setempat.
  • Bawa Dokumen: Bawa KTP dan KK sebagai dokumen pendukung.
  • Ajukan Permohonan: Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mendaftar DTKS.
  • Musyawarah dan Verifikasi: Data Anda akan dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan, lalu diverifikasi lebih lanjut oleh Dinas Sosial, termasuk kunjungan ke rumah.
  • Pastikan data yang Anda berikan valid agar proses verifikasi berjalan lancar dan bantuan tepat sasaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI