Suara.com - Bagi masyarakat yang tergolong keluarga kurang mampu, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah syarat krusial untuk bisa mengakses berbagai program bantuan sosial (bansos) pemerintah pada Agustus 2025. Data yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) ini menjadi basis utama untuk menentukan kelayakan penerima bansos, mulai dari Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah hingga Program Keluarga Harapan (PKH).
Dengan begitu, memastikan status keikutsertaan di DTKS adalah langkah penting agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan. Pendaftaran DTKS periode Agustus 2025 diperkirakan mulai dibuka pada awal Agustus ini.
Cara Mendaftar dan Cek Jadwal DTKS Agustus 2025
DTKS adalah sistem data yang merekam kondisi sosial dan ekonomi keluarga miskin dan rentan miskin. Pembaruan data dilakukan setiap bulan melalui usulan dari pemerintah desa atau kelurahan, kemudian diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat.
Untuk mendaftar, masyarakat dapat melakukannya secara langsung di kantor desa atau kelurahan sesuai domisili. Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Cek Bansos. Karena pendaftaran tidak dibuka setiap saat, Anda disarankan segera mempersiapkan dokumen-dokumen penting seperti e-KTP dan Kartu Keluarga.
Untuk memastikan jadwal pembukaan pendaftaran, masyarakat diimbau untuk mengikuti informasi dari kanal resmi Dinas Sosial di wilayah masing-masing. Jadwal pendaftaran DTKS ditentukan oleh Kemensos dan Dinas Sosial daerah.
Program Bansos yang Mensyaratkan DTKS
DTKS adalah pintu gerbang utama bagi keluarga penerima manfaat untuk mengakses berbagai program perlindungan sosial. Beberapa program bansos yang menjadikan DTKS sebagai acuan utama antara lain:
- KIP Kuliah: Beasiswa pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu. Status penerima bansos dalam DTKS menjadi penentu utama dalam proses seleksi agar bantuan tepat sasaran.
- Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus: Program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan bagi siswa dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
- Program Keluarga Harapan (PKH): Bantuan tunai bersyarat untuk keluarga miskin yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki ibu hamil, balita, atau anak sekolah.
- Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT): Bantuan pangan yang disalurkan dalam bentuk non-tunai kepada keluarga miskin.
Dengan demikian, DTKS menjadi basis data yang sangat vital dalam sistem penyaluran bansos di Indonesia. Penting bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar untuk segera mengurus proses pendaftarannya agar tidak kehilangan hak untuk mendapatkan bantuan dari negara.
Baca Juga: Parah! Beras Bansos Warga Miskin Garut Dikorupsi, Takaran Dikurangi, Jatah 10 Kg Jadi 7,5 Kg