Disorot Naikkan PBB 250 Persen, Bupati Pati Sudewo Belum Laporkan Kekayaan ke KPK?

Yazir F Suara.Com
Rabu, 06 Agustus 2025 | 14:01 WIB
Disorot Naikkan PBB 250 Persen, Bupati Pati Sudewo Belum Laporkan Kekayaan ke KPK?
Harta kekayaan Bupati Pati, Sudewo. [ist]

Suara.com - Bupati Pati Sudewo sedang menjadi sorotan publik atas kebijakan yang ditetapkannya yakni menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sampai 250 persen.

Kebijakan ini menuai protes warga Pati karena merasa keberatan dengan kenaikan yang jumlahnya signifikan.

Di saat banyak protes dan kecaman rakyat, Sudewo tak gentar bahkan menantang masyarakat yang akan mendemonya.

Terbaru, Gerakan Pati Bersatu sudah melayangkan surat izin demo untuk 13 - 14 Agustus 2025 dengan 50 ribu massa.

Sementara, Sudewo berani menaikan pajak sangat tinggi itu bukan tanpa alasan dan perhitungan.

Bupati Pati Sudewo Bikin Geger Gara-gara Naikkan PBB 250 Persen (instagram)
Bupati Pati Sudewo Bikin Geger Gara-gara Naikkan PBB 250 Persen (instagram)

Menurutnya, PBB Pati tidak pernah mengalami penyesuaian selam 14 tahun sejak 2011 lalu.

Sementara itu menurutnya pemerintah daerah butuh dana untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan meningkatkan pelayan publik.

Sudewo juga seolah ingin cuci tangan bahwa kenaikan pajak itu sesuai dengan Peraturan Daerah yang dibuat pemimpin sebelumnya. Peraturan itu adalah Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Terlepas dari kenaikan pajaknya, netizen yang melihat video pernyataan sang bupati menantang warganya merasa ikut geram.

Baca Juga: Suara Live! Plt Sekda Pati Hampir Adu Jotos dengan Warganya, Gim Roblox Bakal Dilarang di Indonesia?

"Siapa yang mau melakukan penolakan, silahkan. Jangan hanya 5000 orang, 50 ribu orang aja suruh ngerahkan. Saya tidak akan gentar! Saya tidak akan merubah keputusan," kata Bupati Sudewo.

Banyak netizen yang akhirnya berkomentar bernada negatif untuk sang bupati.

"Mudah-mudahan jangan lari saat di kepung orang demo ya," komentar netizen.

"Ngemis suara rakyat, begitu jadi malah seolah dipilih bukan dari suara rakyat," komentar yang lain.

"Waduh. Ini Bupati cari masalah sama rakyatnya. Sudah tahu rakyatnya banyak yang di PHK, eh malah pajak dinaikkan 250 persen, bisa jadi Bupati ini hidupnya tidak nyaman," komentar netizen.

"Kami tunggu omonganmu. Konsekuensinya bukan minta maaf, copot jabatannya," komentar netizen lain.

"Sukses demonya ya warga Pati. Kita full support dari jauh. Smoga tidak hanya pajaknya yang turun tapi bupatinya juga ikutan turun. Semangat!" dukung netizen lainnya.

Netizen pun jadi mencari tahu siapa sosok Bupati Sudewo. Harta kekayaannya juga ikut disorot.

Sudewo bukanlah orang baru di dunia politik. Ia memiliki rekam jejak karier yang cukup panjang di dunia birokrasi dan politik.

Sebelum menjabat sebagai Bupati Pati, ia dikenal sebagai politisi yang berpengalaman di tingkat nasional.

Sudewo pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam dua periode.

Periode pertama pada 2009-2013 mewakili Partai Demokrat dan periode kedua pada 2019-2024 mewakili Partai Gerindra.

Selama periode kedua, Sudewo bertugas di Komisi V yang membidangi infrastruktur dan perhubungan.

Di internal partai, Sudewo juga dipercaya untuk memegang posisi penting.

Sejak 2019, Sudewo menjabat sebagai Ketua Bidang Pemberdayaan Organisasi DPP Partai Gerindra.

Sudewo juga pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Karanganyar pada tahun 2002, meskipun saat itu belum berhasil.

Pada Pilkada 2024, beliau kembali mencalonkan diri dan terpilih sebagai Bupati Pati dan resmi dilantik pada awal 2025.

Dari berbagai sumber, Sudewo masuk jajaran bupati terkaya di Jawa Tengah.

Ada yang menyebut harta kekayaannya mencapai Rp30 miliar tepatnya Rp30.209.983.240.

Namun saat ditelusuri di laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ada nama Sudewo yang merujuk padanya.

Apakah ini artinya dia sebagai kepala daerah belum melaporkan LHKPN miliknya?

Dari penelusuran Suara.com lebih lanjut, belum ditemukan informasi terkait harta kekayaan Sudewo atau terkait dirinya melaporkan LHKPN.

Penting untuk dicatat bahwa LHKPN diumumkan secara berkala dan terkadang membutuhkan waktu untuk diperbarui, terutama setelah seorang pejabat negara berpindah jabatan.

Kontributor : Tinwarotul Fatonah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI