Dalami Pemerasan Eks Bupati Pati Sudewo, 3 Orang Perangkat Desa Diperiksa Penyidik KPK

Bella, Faqih Fathurrahman

Senin, 02 Februari 2026 | 15:12 WIB
Dalami Pemerasan Eks Bupati Pati Sudewo, 3 Orang Perangkat Desa Diperiksa Penyidik KPK
Bupati Pati Sudewo dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • KPK memeriksa tiga perangkat desa Pati terkait dugaan pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa.
  • Dugaan pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo ini dimulai November 2025 untuk pengisian formasi Maret 2026.
  • KPK mengamankan Rp 2,6 miliar dari OTT pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Adapun korupsi dalam perkara ini berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa.

Diketahui, ketiga orang saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK merupakan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Adapun tiga perangkat desa yang diperiksa oleh penyidik KPK yakni Perangkat Desa Sukorukun, Rukin.

Selanjutnya, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kepala Desa Bumiayu, Karyadi, serta Camat Gabus Kabupaten Pati, Suranta.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Tengah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka formasi pengisian jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Namun, pengumuman tersebut justru dimanfaatkan oleh Bupati Pati, Sudewo, bersama tim suksesnya untuk memeras para calon perangkat desa.

Pemerasan ini diduga dimulai sejak November 2025, ketika Sudewo bersama anggota timnya mulai mempersiapkan pengisian jabatan tersebut dan meminta uang dalam jumlah besar sebagai “biaya” untuk mendapatkan posisi.

Pengisian jabatan yang seharusnya berdasarkan kemampuan justru ditentukan oleh besaran uang yang dibayarkan.

baca juga

Setelah melalui penyelidikan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati.

Dalam konferensi pers yang digelar pada 20 Januari 2026, KPK mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp 2,6 miliar diamankan dari para kepala desa yang berada di bawah pengaruh Bupati Sudewo.

Para calon perangkat desa diminta membayar antara Rp 165.000.000 hingga Rp 225.000.000 untuk mendapatkan posisi di pemerintahan desa.

Total uang senilai Rp 2,6 miliar diamankan KPK sebagai barang bukti dari praktik korupsi yang diduga dilakukan secara sistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Didakwa Korupsi, Noel Malah Ngaku Ingin Jadi Pimpinan atau Jubir KPK

Didakwa Korupsi, Noel Malah Ngaku Ingin Jadi Pimpinan atau Jubir KPK

News | Senin, 02 Februari 2026 | 15:10 WIB

KPK Panggil 6 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pajak, Mayoritas Berasal dari PT Wanatiara Persada

KPK Panggil 6 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pajak, Mayoritas Berasal dari PT Wanatiara Persada

News | Senin, 02 Februari 2026 | 14:47 WIB

KPK Panggil Eks-Direktur Keselamatan Perkeretaapian, Kasus Korupsi DJKA Jatim Makin Memanas!

KPK Panggil Eks-Direktur Keselamatan Perkeretaapian, Kasus Korupsi DJKA Jatim Makin Memanas!

News | Senin, 02 Februari 2026 | 14:15 WIB

Tak Terima Diminta Jubir KPK untuk Fokus Jalani Sidang, Noel: Juru Nyinyir!

Tak Terima Diminta Jubir KPK untuk Fokus Jalani Sidang, Noel: Juru Nyinyir!

News | Senin, 02 Februari 2026 | 14:07 WIB

Terlibat Kasus Korupsi, 9 Klub Super League Disanksi Pengurangan Poin

Terlibat Kasus Korupsi, 9 Klub Super League Disanksi Pengurangan Poin

Bola | Senin, 02 Februari 2026 | 13:30 WIB

Jelang Hadapi Saksi, Nadiem Makarim Mengaku Masih Harus Jalani Tindakan Medis

Jelang Hadapi Saksi, Nadiem Makarim Mengaku Masih Harus Jalani Tindakan Medis

News | Senin, 02 Februari 2026 | 12:19 WIB

KPK Dalami Keterlibatan Eks Menaker Hanif Dhakiri di Kasus Pemerasan RPTKA

KPK Dalami Keterlibatan Eks Menaker Hanif Dhakiri di Kasus Pemerasan RPTKA

News | Senin, 02 Februari 2026 | 11:44 WIB

Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan

Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan

News | Senin, 02 Februari 2026 | 07:13 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid

Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid

News | Minggu, 01 Februari 2026 | 18:52 WIB

KPK Segera Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex usai Audit Kerugian Negara Rampung

KPK Segera Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex usai Audit Kerugian Negara Rampung

News | Sabtu, 31 Januari 2026 | 13:15 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×