Suara.com - Sinyal terbaru datang dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan pemerintah akan mengambil langkah tegas yakni mencabut paspor buronan paling dicari, Harun Masiku.
Ia menegaskan pencabutan paspor tersebut bukan masalah.
"Cabut nanti, kita cabut juga gapapa," kata Agus di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Saat ditanya kembali untuk konfirmasi, Agus menjawab singkat, "Iya diminta."
Pernyataan Agus tersebut justru menimbulkan pertanyaan, karena sehari sebelumnya, pihak KPK telah menyatakan bahwa paspor Harun Masiku sudah tidak berlaku.
Pada Selasa (5/8/2025) malam, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan untuk mempersempit ruang gerak Harun.
"Tentunya ya supaya untuk mencegah yang bersangkutan. Misalnya, berada di dalam negeri, tidak bisa keluar begitu ya ataupun lokasinya di luar negeri itu masih dicari keberadaannya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Walaupun demikian, Budi saat itu mengaku akan memastikan kembali kapan tepatnya paspor dicabut.
"Nanti akan kami cek ya detailnya karena tentu untuk mencari DPO ada kebutuhan ya, supaya yang bersangkutan juga bisa lebih mudah dilakukan pencarian," katanya.
Baca Juga: Jejak Baru Harun Masiku: KPK Sisir Luar Kota Setelah Hasto Terima Amnesti Presiden
Perburuan Harun Masiku
Harun Masiku telah menjadi buronan KPK sejak 17 Januari 2020.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024, yang juga menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Perburuan terhadap Harun kembali memanas setelah KPK menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus ini pada 24 Desember 2024, yaitu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
![Ilustrasi Harun Masiku, tersangka suap yang jadi buronan KPK selama empat tahun. [Suara.com/Emma]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/06/06/40963-ilustrasi-harun-masiku-buronan-kpk.jpg)
Namun, proses hukum Hasto telah berhenti setelah ia menerima amnesti dari Presiden yang diserahkan pada 1 Agustus 2025.
Keputusan ini mengakhiri perkaranya, namun tidak menyurutkan upaya KPK untuk terus memburu Harun Masiku, yang keberadaannya masih menjadi misteri besar.