Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terkait dua kasus yang menyeret nama dua mantan menteri di era Presiden ke-7 RI, Jokowi; Nadiem Makarim dan Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Adapun dua kasus yang turut menyeret nama dua mantan menteri itu, yakni dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan dugaan korupsi terkait kuota haji khusus.
Terkait dua kasus itu, KPK pun hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nadiem dan Gus Yaqut.
Perihal rencanan peningkatan status ke tahap penyidikan terkait dua kasus itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
“Mudah-mudahan, kalau kemudian faktanya dan buktinya cukup kuat, KPK akan segera menaikkan status ke tingkat penyidikan,” bebernya dikutip pada Kamis (7/8/2025).
Sementara itu, Fitroh mengatakan KPK akan memanggil pejabat dan mantan pejabat di Kemendikbudristek terkait perkara Google Cloud, yakni pada Kamis ini. Salah satunya, yakni mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Untuk penyelidikan kasus haji, Fitroh juga mengatakan KPK akan meminta keterangan pada Kamis ini. Salah satunya, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pada kesempatan terpisah, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi kemungkinan dua perkara tersebut naik ke tahap penyidikan, terutama kasus kuota haji.
“Kemudian terkait haji, ini juga nanti akan diumumkan. Kalau ini, akan segera diumumkan, segera banget,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8).
Baca Juga: Terpidana tapi Bebas, Mahfud MD Curiga Relawan Jokowi Silfester Matutina: Pasti Ada Main di Belakang