Suara.com - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mencurigai ada permainan dibalik perkara Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang tak dijebloskan ke penjara, meski sudah berstatus terpidana.
Silfester merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK.
Dia telah divonis penjara satu tahun enam bulan pada Mei 2019, tapi hingga saat ini yang bersangkutan tak dijebloskan ke penjara.
Mahfud mengaku heran, bagaimana Silfester bisa berkeliaran, dan berbicara di mana-mana.
"Menurut saya serius ini. Kok orang sampai begini, berpidato ke-mana-mana ternyata sudah ada vonis. Dan tidak mungkin kejaksaan yang menuntut tidak mengetahuinya," kata Mahfud dalam akun Youtube pribadinya yang dikutip Suara.com pada Rabu (6/8/2025).
![Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD [YouTube/Mahfud MD Official]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/06/29874-mahfud-md.jpg)
Dia mempertanyakan siapa sosok di belakang Silfester, sehingga kejaksaan tidak berani mengeksekusinya.
"Pasti ada yang main di belakang ini," curiga Mahfud.
Mahfud pun mendesak agar kejaksaan segera mengeksekusi Silfester. Menurutnya tak ada alasan lagi untuk terus membiarkan relawan Jokowi itu berkeliaran.
"Harus dieksekusi. Kalau tidak tangkap, (tidak )dieksekusi. Jaksanya bodoh," ujar Mahfud.
Baca Juga: Silfester Loyalis Jokowi Koar-koar Sudah Dimaafkan JK, Mahfud MD: Tak Ada Damai di Hukum Pidana!
Mantan Menko Polhukam ini menegaskan, perkara yang menjerat Silfester adalah kasus pidana. Pernyataan Silfester yang mengaku sudan berdamai dengan JK, tak serta merta menggugurkan status hukumnya.
"Dalam hukum pidana itu tidak ada perdamaian. Karena musuh orang pelaku tindak pidana itu, musuhnya adalah negara, bukan orang," tegas Mahfud.