Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menegaskan bahwa pengakuan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang menyebut dirinya sudah berdamai dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK tak serta merta menggugurkan statusnya sebagai terpidana.
Silfester merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap JK. Belakangan diketahui dirinya sudah divonis penjara satu tahun enam bulan pada Mei 2019. Meski vonisnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, loyalis Jokowi itu hingga kini masih bebas berkeliaran tanpa masuk penjara.
Mahfud menegaskan, meskipun JK sudah memaafkan Silfester proses hukum tetap berjalan, sebab perkaranya pidana.

"Tidak ada damai di dalam hukum pidana itu. Misalnya katanya Pak Jusuf Kalla sudah memaafkan, enggak bisa. Enggak boleh Pak Jusuf Kalla, atas nama apa dia? Memaafkan orang yang melakukan tindak pidana," kata Mahfud dalam siniar di akun Youtube pribadinya dikutip Suara.com pada Rabu (6/8/2025).
Hal itu menurunya berbeda dengan perkara perdata. Misalnya, kata Mahfud, Silfester memiliki hutang kepada JK. Perkara tersebut bisa gugur, jika kedua belah pihak sepakat berdamai.
"Kalau pidana enggak bisa,"kata Mahfud.
Mantan Menko Polhukam ini pun menegaskan kejaksaan tak memiliki alasan lagi, untuk tak segera menjebloskan Silfester ke penjara.
"Harus dieksekusi. Kalau tidak tangkap, (tidak )dieksekusi. Jaksanya bodoh," ujar Mahfud.
Baca Juga: Video Bupati Sudewo 'Kasihan Rakyat Pati Kena Pajak' Diungkit Lagi: Tipu-tipu Si Mulut Manis!