Suara.com - Cemburu buta berujung maut di Manado. Seorang pemuda, Joel Tanos (18), tewas secara tragis setelah menerima lima tikaman brutal yang bersarang dari dada hingga lehernya di sebuah rumah di Jalan Sion, Kelurahan Karombasan, pada Senin (4/8/2025) pagi.
Peristiwa nahas ini dipicu amarah sesaat setelah korban mendapati kekasihnya sedang berpesta minuman keras (miras) bersama sejumlah pria.
Menurut laporan yang diterima dari Subdit III Jatanras Polda Sulut, kronologi kejadian bermula sekitar pukul 07.00 WITA. Korban, Joel, mencari kekasihnya yang tidak berada di rumah. Ia kemudian mendapat informasi dari seorang saksi bahwa sang kekasih sedang berada di lokasi kejadian (TKP).
Bersama tiga orang saksi, korban langsung mendatangi rumah di Jalan Sion tersebut. Di sana, ia mendapati kekasihnya memang sedang minum miras bersama para tersangka dan teman-teman mereka.
Terbakar api cemburu dan emosi, korban langsung mendobrak pintu rumah dengan keras dan mengenai para tersangka yang kebetulan saat itu duduk di belakang pintu.
Tindakan korban memicu reaksi keras dari tersangka pertama, AMR alias Abdul (29), yang langsung menegur korban. Adu mulut tak terhindarkan dan dengan cepat berubah menjadi perkelahian sengit.
Di tengah perkelahian, brutalitas memuncak. Tersangka kedua, ES alias Ervan (27), turut memukul dan secara membabi buta menikam korban. Tusukan fatal mendarat di beberapa bagian tubuh, termasuk dada kiri, pinggul kiri, dan leher bagian depan.
Melihat korban bersimbah darah, para saksi berusaha melerai dan mencoba membawanya ke rumah sakit. Namun, amarah tersangka AMR belum padam. Ia terus mengejar dan memukuli korban dengan tangan kosong saat korban hendak dilarikan.
Nyawa Joel tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia oleh pihak dokter Rumah Sakit Bhayangkara Manado pada saat tiba sekitar pukul 08.05 WITA, akibat lima luka tikaman yang bersarang di tubuhnya.
Baca Juga: Pembunuh Cucu 9 Naga Sulut Diampuni, Janji Oma Joel Tanos ke Tersangka: Kami Tak akan Menuntut
Kurang dari 24 jam, tim gabungan Polsek Sario, Tim Resmob Polresta Manado, dan Tim Resmob Polda Sulut berhasil meringkus kedua pelaku, AMR dan ES, di salah satu rumah pelaku di Kelurahan Sario Kota Baru. Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga bilah pisau, termasuk satu pisau yang diduga kuat digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Saat ini, kedua tersangka beserta para saksi telah diamankan dan diserahkan ke Polda Sulut untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Keluarga korban juga telah diarahkan untuk membuat laporan resmi. Akibat perbuatan mereka, kedua pelaku terancam dijerat pasal penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.