Suara.com - Upaya hukum yang dilayangkan penggugat Ir Komardin terhadap Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Komardin menegaskan akan mengajukan banding setelah gugatannya dimentahkan pengadilan.
Langkah ini diambil menyusul keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta, yang secara resmi menggugurkan gugatan tersebut pada sidang yang digelar Selasa, 5 Agustus 2025.
Gugatan yang diajukan oleh Ir Komardin terdaftar di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025, dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Sejumlah pejabat UGM menjadi pihak tergugat, mulai dari Rektor, empat wakil rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, hingga dosen pembimbing akademik Jokowi saat kuliah.
Komardin menyatakan pihaknya akan membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Pengadilan Tinggi. Ia bersikukuh bahwa ada unsur perbuatan melawan hukum terkait ijazah Jokowi yang belum diuji secara materiel.
Dengan digugurkannya gugatan tersebut, Komardin menilai majelis hakim PN Sleman telah keliru dalam menafsirkan esensi gugatannya.
“Kan perbuatan melawan hukum, berarti Pengadilan Negeri Sleman harus mengadili,” kata Komardin dikutip, Kamis (7/8/2025).
Tak hanya banding, Komardin juga telah menyiapkan ancang-ancang untuk membawa persoalan ini ke Komisi Informasi Publik (KIP).
Polemik keaslian ijazah Jokowi ini sebelumnya telah memicu kegaduhan dan berujung pada gugatan fantastis senilai Rp69 triliun terhadap UGM di PN Sleman.
Baca Juga: Desas-Desus Projo Merapat ke Prabowo, Jokowi Jadi 'Bebek Lumpuh'?
Gugatan tersebut dilayangkan karena UGM dianggap bungkam. Menurut Komardin, kegaduhan yang timbul akibat isu ijazah ini telah berdampak serius pada stabilitas ekonomi nasional.
Ia berpendapat, sejak isu ijazah ini mencuat, perekonomian Indonesia menjadi semakin remuk dan nilai tukar rupiah kian ambruk. Alasan inilah yang mendorong Komardin untuk menuntut ganti rugi dengan nominal yang sangat besar.
Advokat yang berbasis di Makassar ini mengaku tidak memiliki urusan personal dengan Jokowi. Ia mengklaim tujuannya hanya ingin persoalan ijazah ini tuntas agar tidak terus-menerus menimbulkan kegaduhan nasional.