Tak Gubris Usulan Pemakzulan Gibran, Guru Besar UI Nilai DPR Salahi Kewenangan

Kamis, 07 Agustus 2025 | 15:56 WIB
Tak Gubris Usulan Pemakzulan Gibran, Guru Besar UI Nilai DPR Salahi Kewenangan
Tak Gubris Usulan Pemakzulan Gibran, Guru Besar UI Nilai DPR Salahi Kewenangan

Suara.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Satya Arinanto menilai DPR-MPR RI telah menyalahi kewenangannya lantaran tak kunjung merespons surat usulan  pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI

"Menyalahi (kewenangan), DPR itu pemegang yang menjalankan kedaulatan rakyat, pelaksana kedaulatan rakyat menurut konstitusi," kata Satya dalam tayangan akun Youtube Budiman Tanuredjo yang dipantau Suara.com pada Kamis (7/8/2025). 

Diketahui, surat pemakzulan terhadap Gibran dikirimkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada pertengahan Juni lalu. Namun sampai saat ini DPR-MPR belum meresponsnya melalui pembahasan. 

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Satya Arinanto. [Suara.com/Supriyadi]
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Satya Arinanto. [Suara.com/Supriyadi]

Dia menyampaikan, DPR harus membaca dan selanjutnya membahas usulan pemakzulan tersebut. Sebab isinya sangat substantif karena berkaitan dengan kewenangan DPR dan MPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. 

Bagaimana nanti sikap DPR  dan MPR soal pemakzulan Gibran menurutnya urusan belakangan. 

"Walaupun nanti ada kesepakatan politik yang berbeda, misalnya kesepakatannya tidak melakukan pemakzulan, tapi kan harus ada action-nya. Ini kan dihindari kelihatannya, action-nya dihindari," kata Satya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI