Suara.com - Partai NasDem memprotes sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangkap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai langkah KPK tidak arif, tidak bijaksana, dan membingungkan publik.
Sebelumnya, pimpinan KPK mengungkap mengamankan Bupati Kotim dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Padahal, Abdul Azis sedang mengikuti rapat kerja nasional di Hotel Claro, Kamis, 7 Agustus 2025.
Pada malam harinya, KPK lalu menangkap Abdul Azis. Eks anggota Polri itu digelandang ke Polda Sulawesi Selatan, sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta dengan pengawasan ketat penyidik.
Menanggapi hal itu, Surya Paloh menginstruksikan Fraksi NasDem di Komisi III DPR untuk memanggil pimpinan KPK dalam rapat dengar pendapat.
Ia menegaskan, DPR perlu memperjelas definisi operasi tangkap tangan (OTT) yang selama ini digunakan KPK.
"Agar yang namanya terminologi OTT, khusus terminologi, bisa diperjelas oleh kita bersama OTT itu apa yang dimaksudkan," kata Surya Paloh kepada media di Makassar, Jumat, 8 Agustus 2025.
Menurutnya, penyampaian KPK terkait penangkapan Abdul Azis menimbulkan kesan dramatis yang tidak perlu.
Ia meminta agar penegakan hukum dilakukan secara murni dan objektif, tanpa mengedepankan sensasi.
"Supaya jangan bikin bingung publik. Statement OTT dulu itu juga tidak tepat, tidak arif, tidak bijaksana, dan tidak mendukung jalannya pemerintahan. Itu tegas," ujarnya.
Surya Paloh menegaskan, NasDem menghormati seluruh upaya penegakan hukum dan tidak akan mundur dari komitmen tersebut.
Namun, ia mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung.
"Apakah praduga tidak bersalah itu sama sekali enggak laku lagi di negeri ini?" tanyanya.
Ia juga mengkritik praktik OTT yang menurutnya tidak sesuai dengan pengertian awal.
Surya mencontohkan, jika pemberi suap berada di Sumatera Utara dan penerima berada di Sulawesi Selatan, maka hal itu sulit disebut OTT dalam definisi yang ia pahami.
"Dulu yang saya pahami OTT adalah sebuah peristiwa yang melanggar norma hukum, terjadi di suatu tempat, antara pemberi maupun penerima. Itu OTT. Tapi kalau yang satu di Sumatera Utara dan yang satu lagi di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus?. Itu terminologi yang tidak tepat," kata Surya.
Meski mengkritik cara KPK, Surya menegaskan partainya tidak akan terburu-buru mengambil posisi seolah membela kader yang tersandung kasus.
Namun, ia mengingatkan agar proses hukum tidak mendahulukan drama dibanding substansi penegakan hukum itu sendiri.
"NasDem sedih. Harus ada drama dulu baru penegakan hukum. Sesudah penegakan hukum nanti mengharap amnesti, tidak bagus juga. Jangan. Tegakkan hukum secara murni dan NasDem ada di sana secara bijak," tegasnya.
Saat ini KPK juga belum menetapkan status Abdul Azis.
Dari informasi yang didapat, Abdul Azis bersama empat penyidik KPK terbang ke Jakarta sekitar pukul 12.15 Wita menggunakan pesawat Citilink Indonesia dengan nomor penerbangan QG-213.
Abdul Azis terlihat mengenakan masker, jaket berwarna cokelat, celana hitam dan topi putih. Ia juga terlihat menentang koper berukuran sedang.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, Abdul Azis sedang menjalani pemeriksaan insentif di Polda Sulsel.
"Sudah semalam dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel," kata Fitroh.
Fitroh menjelaskan, Abdul Azis ditangkap setelah menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DPP Partai NasDem di Makassar.
"(Ditangkap) setelah selesai rakernas," jelasnya.
Adapun penangkapan Abdul Azis berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan rumah sakit, peningkatan kualitas atau status rumah sakit.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing