Suara.com - Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) telah resmi mengumumkan jadwal dan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2025.
Pengumuman yang tertuang dalam surat PENG-31/PKN/2025 ini dirilis pada 6 Agustus 2025 melalui laman resmi kampus, dan menjadi panduan wajib bagi seluruh peserta yang akan mengikuti seleksi.
Dalam surat pengumuman tersebut, PKN STAN menetapkan jadwal, lokasi, dan ketentuan teknis pelaksanaan SKD yang harus dipahami seluruh calon mahasiswa.
Ujian akan dilaksanakan dalam beberapa sesi mulai tanggal 12 hingga 27 Agustus 2025 di berbagai titik lokasi strategis di seluruh Indonesia.
LINK JADWAL DAN LOKASI TES SKD PKN STAN
Jadwal, Lokasi, dan Persyaratan Penting yang Wajib Dipatuhi
PKN STAN menegaskan bahwa setiap peserta wajib hadir sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Peserta juga tidak diberikan toleransi jika terlambat atau tidak memenuhi syarat administratif, karena sistem seleksi ini terintegrasi dengan sistem nasional milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berikut adalah beberapa syarat penting yang harus dipenuhi peserta saat mengikuti SKD:
- Membawa Dokumen Lengkap: Peserta wajib membawa Kartu Tanda Peserta Ujian dan KTP asli atau identitas resmi lainnya. Jika menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD), peserta harus menunjukkan tampilan data diri di aplikasi IKD dan mencetak biodatanya.
- Pakaian dan Kehadiran: Peserta harus mengenakan pakaian yang rapi dan sopan, bukan kaus, jins, atau sandal. Mereka juga wajib hadir minimal 60 menit sebelum sesi ujian dimulai.
- Larangan di Ruang Ujian: Peserta dilarang keras membawa alat komunikasi, kalkulator, atau catatan ke dalam ruang ujian.
Untuk kelancaran pelaksanaan, pihak kampus juga menegaskan bahwa kendaraan pengantar hanya diperbolehkan untuk drop-off dan dilarang parkir di area tes. Hasil SKD ini akan menjadi cerminan kesiapan intelektual, karakter, dan komitmen peserta terhadap nilai-nilai kebangsaan, sehingga memahaminya adalah bekal penting untuk lolos seleksi.
Baca Juga: Skandal Memo Titip Siswa DPRD Banten: Mendikdasmen Perintahkan Inspektorat Menginvestigasi