“Dengan hasil pemeriksaan penyelidikan kami, kami melakukan pemanggilan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi, klarifikasi, dan hasilnya pada malam hari ini, keduanya sepakat berdamai dengan musyawarah, mufakat, dan kekeluargaan,” kata Anne.
Pemeriksaan Internal dan Aturan Kepemilikan Senjata Api Jaksa
Meskipun telah berdamai, Anang menegaskan bahwa oknum jaksa tersebut tetap akan menjalani pemeriksaan oleh tim pengawas internal Kejaksaan Agung untuk mendalami kemungkinan pelanggaran disiplin.
“Tetapi, tetap yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Timwas Kejaksaan Agung,” jelas Anang.
Terkait kepemilikan senjata api oleh jaksa, Anang menjelaskan bahwa hal tersebut diizinkan oleh undang-undang untuk perlindungan diri, namun harus melalui prosedur dan persyaratan yang ketat.
“Di undang-undang kita bisa dipersenjatai. Bisa memiliki tapi ada syarat-syaratnya. Dia punya senjata itu harus punya izin resmi,” jelasnya.
“Tapi selektif ya, gak bisa semua punya senjata. Kan itu ada tata cara ketentuannya. Nggak semua jaksa bisa. Ada tesnya,” katanya.
Kewenangan jaksa untuk dilengkapi dengan senjata api diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca Juga: Borok Penegak Hukum Dibongkar Mahfud MD: Kapolri dan Jaksa Agung Ogah Satu Ruangan!
Peraturan ini mencakup segala aspek mulai dari pengadaan, penggunaan, pengawasan, hingga perizinan senjata api dinas.
Untuk dapat memiliki senjata api, seorang jaksa harus memenuhi berbagai syarat, termasuk lolos tes psikologi untuk memastikan kematangan emosi dan tidak mudah panik.