Silfester Matutina Bisa Berkeliaran karena Jaksa Acuhkan Vonis Hakim? Komjak Didesak Turun Tangan!

Rabu, 06 Agustus 2025 | 19:05 WIB
Silfester Matutina Bisa Berkeliaran karena Jaksa Acuhkan Vonis Hakim? Komjak Didesak Turun Tangan!
Silfester Matutina Bebas karena Jaksa Acuhkan Putusan Hakim? Komjak Didesak Turun Tangan!

Suara.com - Komisi Kejaksaan atau Komjak didesak segera melakukan penyelidikan terhadap jaksa yang menangani kasus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang berstatus terpidana atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden (Wapres), Jusuf Kalla alias JK. 

Desakan agar Komjak turun tangan terkait kasus Silfester Matutina digulirkan oleh Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto. Sebab, menurutnya, kejaksaan telah mengabaikan putusan hakim yang telah memvonis Silfester Matutina 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah kepada JK.

Meski telah divonis bersalah pada Mei 2019, loyalis Presiden RI ke-7, Joko Widodo atau Jokowi itu hingga detik ini masih berkeliaran bebas tanpa proses penahanan. Lantaran diduga tidak mengubris putusan hakim, kejaksaan dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik. 

Kolase Foto Jusuf Kalla alias JK dan rekawan pendukung Jokowi, Silfester Matutina. (tangkapan layar/ist)
Kolase Foto Jusuf Kalla alias JK dan rekawan pendukung Jokowi, Silfester Matutina. (tangkapan layar/ist)

"Komisi Kejaksaan seharusnya menyelidiki masalah ini dan menegakkan kode etik Kejaksaan. Bila ada unsur pidananya perlu meneruskan ke aparat penegak hukum," beber Aan saat dihubungi Suara.com pada Rabu (6/8/2025). 

Aan menegaskan kejaksaan tidak memiliki alasan apapun untuk tidak mengeksekusi Silfester. Dia juga memandang tidak terdapat pertimbangan kemanusian seperti sakit untuk tidak menjebloskannya ke penjara. 

"Jaksa sebagai eksekutor tidak punya pilihan lain untuk kemudian menunda putusan. Toh, juga tidak ada kondisi darurat, kondisi kesehatan dan sebagainya  yang kemudian  bisa menjadi alasan penundaan tersebut," kata Aan. 

Sebagai eksekutor kejaksaan ditegaskannya harus bersikap konsisten. Tidak boleh tebang pilih mengeksekusi terpidana ke penjara. 

"Kalau kasusnya sudah diputus dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak ada alasan kejaksaan untuk tidak menunda atau tidak melakukan eksekusi," ujarnya. 

Baca Juga: 5 Penjudi Dicokok Polisi Gegara Rugikan Bandar, Publik Geleng-geleng: Makin Konyol Hukum di Sini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI