Gaji Guru dari Iuran Publik? Wacana Sri Mulyani Cederai Amanat Konstitusi

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 23:09 WIB
Gaji Guru dari Iuran Publik? Wacana Sri Mulyani Cederai Amanat Konstitusi
Wacana Menkeu Sri Mulyani Indrawati membuka opsi pendanaan gaji guru dan dosen dari partisipasi publik mendapat respons negatif.

Suara.com - Wacana yang dilontarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk membuka opsi pendanaan gaji guru dan dosen dari partisipasi publik telah memicu reaksi keras.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai gagasan tersebut sebagai sinyal bahwa negara berpotensi melepaskan tanggung jawab fundamentalnya dalam pembiayaan pendidikan nasional.

Sekretaris Jenderal P2G, Satriwan Salim, menyatakan keprihatinannya dengan perkataan tersebut.

"Kami dari P2G berpikir bahwa dengan dikeluarkannya statement dari Ibu Sri Mulyani yang seolah-olah negara ingin lepas tangan terhadap pembiayaan pendidikan," kata Satriwan saat dihubungi pada Jumat (8/8/2025).

Dia menegaskan bahwa wacana tersebut berbenturan langsung dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 31.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa negara menjamin hak setiap warganya untuk mendapatkan pendidikan yang diselenggarakan dan dibiayai oleh negara.

"Artinya adalah, kalau kita mengacu kepada konsep pendidikan sebagai hak konstitusional warga negara, itu dijamin pembiayaannya dan penyelenggaraannya oleh negara, yaitu oleh pemerintah," kata Satriwan.

Satriwan menambahkan, alih-alih melempar wacana baru, pemerintah seharusnya berterima kasih kepada institusi pendidikan swasta yang selama ini telah berkontribusi secara mandiri.

Bahkan, banyak di antaranya tidak menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

baca juga

"Jangankan untuk menerima dana BOS, keputusan Mahkamah Konstitusi saja mengenai sekolah gratis, itu sampai hari ini negara belum sanggup untuk memenuhinya.

Padahal ini adalah kewajiban secara konstitusional," tegas Satriwan.

P2G menyayangkan narasi yang dibangun Sri Mulyani seolah-olah negara telah sepenuhnya memenuhi kewajibannya, termasuk memberikan gaji layak bagi para pendidik.

Kenyataannya, menurut Satriwan, masih jauh dari harapan.

"Justru negara belum memenuhi, jangankan semua, kewajiban negara terhadap kesejahteraan guru dan dosen yang statusnya misalnya honorer, sama-sama mengabdi kepada negara itu mendapatkan gaji masih jauh dari standar upah minimum," kata Satriwan.

Padahal, ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sri Mulyani Buka Opsi Gaji Guru Tak Ditanggung Negara, Ekonom: Pernyataan Tak Bermoral

Sri Mulyani Buka Opsi Gaji Guru Tak Ditanggung Negara, Ekonom: Pernyataan Tak Bermoral

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 18:45 WIB

Sri Mulyani Buka Opsi Gaji Guru dari Partisipasi Publik, Kemana APBN 20 Persen untuk Pendidikan?

Sri Mulyani Buka Opsi Gaji Guru dari Partisipasi Publik, Kemana APBN 20 Persen untuk Pendidikan?

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 17:50 WIB

Sri Mulyani Buka Opsi Gaji Guru Tak Pakai Uang Negara? Publik Geram

Sri Mulyani Buka Opsi Gaji Guru Tak Pakai Uang Negara? Publik Geram

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 10:54 WIB

Terkini

Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro

Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:33 WIB

Bukan Menolak Lirboyo, Ini Sebenarnya yang Terjadi Saat Munas di Ploso

Bukan Menolak Lirboyo, Ini Sebenarnya yang Terjadi Saat Munas di Ploso

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:21 WIB

Kasus YTR Tuai Kecaman, Negara Diminta Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Gender

Kasus YTR Tuai Kecaman, Negara Diminta Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Gender

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:08 WIB

Pemkab Bangkalan Borong Jajanan PKL Saat Penyambutan Prabowo, Warga Nikmati Pembagian Gratis

Pemkab Bangkalan Borong Jajanan PKL Saat Penyambutan Prabowo, Warga Nikmati Pembagian Gratis

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:05 WIB

Industri China Lebih Pilih Kasih Beasiswa ke Mahasiswa Vokasi RI daripada Datangkan TKA

Industri China Lebih Pilih Kasih Beasiswa ke Mahasiswa Vokasi RI daripada Datangkan TKA

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:58 WIB

Wacana Gabungkan Pidsus dan Pidum, Burhanuddin Nilai Koordinasi Penanganan Perkara Lebih Efektif

Wacana Gabungkan Pidsus dan Pidum, Burhanuddin Nilai Koordinasi Penanganan Perkara Lebih Efektif

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:57 WIB

Risky Tinggalkan Rutinitas Jual Ikan Keliling, Kini Menata Mimpi di Sekolah Rakyat

Risky Tinggalkan Rutinitas Jual Ikan Keliling, Kini Menata Mimpi di Sekolah Rakyat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:54 WIB

Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda

Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:30 WIB

Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara

Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:26 WIB

Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran

Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:19 WIB