Tantang KPK Jelaskan Istilah OTT, Surya Paloh Minta Fraksi Nasdem di Komisi III DPR Gelar RDP

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 09 Agustus 2025 | 12:08 WIB
Tantang KPK Jelaskan Istilah OTT, Surya Paloh Minta Fraksi Nasdem di Komisi III DPR Gelar RDP
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh instruksikan fraksi NasDem di DPR gelar RDP dengan KPK bahas terminologi OTT. (Foto dok. Nasdem)

Suara.com - Suhu politik menghangat usai Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, secara terbuka mengkritik penggunaan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tidak berhenti di kritik, Paloh menginstruksikan Fraksi Partai NasDem di Komisi III DPR untuk memanggil KPK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memperjelas definisi OTT yang dinilai telah meresahkan.

Pernyataan keras ini dilontarkan Paloh setelah membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai NasDem di Hotel Claro, Makassar, pada Jumat (8/8/2025).

Pemicunya adalah penangkapan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, yang merupakan kader NasDem, dalam sebuah operasi yang disebut KPK sebagai OTT.

"Saya menginstruksikan agar komisi III memangil KPK dengar pendapat agar terminologi OTT bisa diperjelas OTT itu apa yang dimaksudkan," ujar Paloh.

Paloh secara spesifik mempersoalkan penerapan istilah OTT dalam kasus yang lokasinya terpisah-pisah.

Menurutnya, pemahaman umum tentang OTT adalah sebuah aksi penangkapan yang terjadi di satu lokasi tunggal, di mana pemberi dan penerima suap diciduk secara bersamaan.

"Yang saya pahami, OTT adalah sebuah peristiwa yang melanggar norma hukum, terjadi di satu tempat antara pemberi maupun penerima. Tapi kalau yang satu melanggar normanya di Sumatera Utara, katakanlah si pemberi, yang menerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus?" kritiknya tajam.

Menurut Paloh, penggunaan terminologi yang tidak akurat ini berpotensi menciptakan kebingungan di tengah masyarakat dan tidak kondusif bagi iklim pemerintahan.

Baca Juga: 'Negara Hukum, Bukan Negara Preman!' Sahroni Kecam Keras LBH GRIB Jaya Geruduk Sengketa Lahan

Ia khawatir stempel "OTT" kini digunakan secara gegabah sehingga mengabaikan asas praduga tak bersalah.

"Apakah asas praduga tidak bersalah itu sama sekali tidak laku lagi di negeri ini?" tanyanya retoris.

Lebih jauh, Paloh menyoroti adanya kecenderungan dramatisasi dalam proses penegakan hukum.

Ia menegaskan, NasDem secara konsisten mendukung pemberantasan korupsi, namun menolak jika prosesnya harus didahului oleh pertunjukan yang sensasional.

"Yang NasDem sedih, asalnya ada drama dulu, baru penegakan hukum. Sesudah penegakan hukum nanti mengharap amnesti. Itu tidak bagus juga," kata dia.

Kepada seluruh kadernya, Paloh berpesan agar tidak terburu-buru mengeluarkan pernyataan yang bersifat membela diri.

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/sgd]
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

Menanggapi instruksi Paloh, pihak KPK menyatakan menghormati langkah tersebut dan siap untuk hadir jika diundang oleh Komisi III DPR untuk memberikan penjelasan.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang dan pihaknya selalu siap menjalankan sistem pemerintahan yang baik sesuai hukum yang berlaku.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa OTT yang dilakukan, termasuk dalam kasus Bupati Kolaka Timur, telah sesuai dengan aturan dan standar operasional prosedur (SOP) yang ada di KPK.

Meski melontarkan kritik keras, Paloh menutup pernyataannya dengan menegaskan kembali komitmen partainya terhadap supremasi hukum yang dijalankan secara adil dan bijaksana.

"Tegakkan hukum secara murni, dan NasDem ada di sana. Yang salah adalah salah, prosesnya secara bijak," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI