Suara.com - Karnaval Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, yang seharusnya menjadi hiburan rakyat, berakhir dengan kekecewaan.
Acara yang dimulai sejak sore menghadirkan parade seni, tarian, dan musik sound horeg berdaya watt tinggi terpaksa dihentikan oleh aparat kepolisian.
Sebab, aturan ketat membatasi jam operasional kegiatan hingga pukul 23.00 WIB sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Blitar.
Momen itu terekam dalam video yang cepat menyebar di media sosial. Warga pun meluapkan kekecewaannya dengan berteriak dan membakar are asap.
Kapolsek Gandusari, AKP Heru Susanto mengatakan karnaval itu melebihi batas waktu yang ditentukan, sehingga pihaknya mengambil sikap tegas dengan melakukan penghentian.
"Tidak dibubarkan, karena sesuai aturan SE Bupati Blitar waktu pelaksanaan giat karnaval sampai jam 23.00 WIB amak pelaksanaan giat karnaval harus sudah selesai dan sound system harus sudah off," kata Heru, melansir berita jatim, Senin 11 Agustus 2025.
Meski dihentikan, namun Gandusari mengaku bahwa semua aman dan kondusif.
"Alhamdulillah semua aman," ujarnya.
Video penghentian karnavel tersebut menuai beragam komentar dari warganet. Banyak yang mendukung tindakan tegas aparat.
"Ya memang harus seperti itu jadi aturan harus ditaati bukan hanya sekedar pajangan saja," ucap Faturrahman, warga Blitar.
Namun, tak sedikit pula yang kecewa. Mereka berpendapat bahwa penghentian ini merusak euforia perayaan. Mereka berharap waktu gelaran karnaval bisa diperpanjang.
"Baru sejam nonton sudah disuruh bubar, tolonglah aturannya," kata Aswi.
Kejadian ini kembali memicu perdebatan lama mengenai batasan sound horeg yang saat ini menjadi tren di Blitar.
Pemerintah daerah dan aparat kepolisian memang sedang berupaya mencari jalan tengah agar hiburan rakyat bisa berjalan, tanpa mengorbankan ketertiban umum.