Babak Baru Skandal Dagang Perkara: Hakim Penerima Suap Rp 60 Miliar Segera Diadili!

Erick Tanjung | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Senin, 11 Agustus 2025 | 15:50 WIB
Babak Baru Skandal Dagang Perkara: Hakim Penerima Suap Rp 60 Miliar Segera Diadili!
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno (tengah), berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/6/2025). (Antara/Nadia Putri Rahmani)

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara lima terdakwa suap vonis lepas kasus korupsi CPO ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Tak main-main, para terdakwa yang akan segera duduk di kursi pesakitan ini terdiri dari tiga orang hakim aktif, seorang panitera, hingga seorang mantan petinggi Pengadilan Negeri.

Mereka diduga terlibat dalam skandal suap fantastis senilai Rp 60 miliar yang sengaja digelontorkan untuk membebaskan korporasi sawit dari jerat hukum.

"Suap hakim hari ini dilimpah," kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (11/8/2025).

Kejagung secara resmi menyeret satu majelis hakim secara utuh ke pengadilan. Mereka adalah Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, serta dua hakim anggota, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Selain trio hakim tersebut, dua perangkat peradilan lainnya yang ikut diseret adalah M. Arif Nuryanta, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat (yang kemudian menjabat Ketua PN Jakarta Selatan), dan panitera muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

"Kalau dari kami, lima itu dilimpah hari ini,” ujar Sutikno.

Jejak Suap Fantastis Rp 60 Miliar di Balik Vonis Lepas

Skandal ini berawal dari upaya 'pengamanan' vonis dalam kasus korupsi CPO yang melibatkan terdakwa korporasi. Alih-alih dihukum, korporasi tersebut justru divonis lepas atau ontslag.

Penyelidikan Kejagung kemudian mengendus adanya aliran dana haram di balik putusan janggal tersebut. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah M. Arif Nuryanta.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 April 2025, penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, pada April 2025 lalu.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, penyidik menemukan fakta yang mencengangkan.

"Tersangka M Arif Nuryanta alias MAN diduga menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar," ungkap Qohar.

Angka fantastis inilah yang diduga menjadi 'pelicin' agar para hakim mengetuk palu vonis lepas untuk sang korporator korup.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini, babak baru dalam pembongkaran skandal dagang perkara di jantung peradilan Indonesia akan segera dimulai.

Publik kini menanti bagaimana para wakil Tuhan ini akan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan majelis hakim Tipikor, dalam sebuah persidangan yang akan menyita perhatian nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vonis 6 Tahun Silfester Matutina Mangkrak, Roy Suryo Bakal Laporkan Kajari Jaksel ke Kejagung

Vonis 6 Tahun Silfester Matutina Mangkrak, Roy Suryo Bakal Laporkan Kajari Jaksel ke Kejagung

News | Senin, 11 Agustus 2025 | 14:19 WIB

Siapa Cheryl Darmadi? Putri Bos Sawit yang Jadi Buronan Kasus TPPU Rp 4,7 Triliun!

Siapa Cheryl Darmadi? Putri Bos Sawit yang Jadi Buronan Kasus TPPU Rp 4,7 Triliun!

News | Sabtu, 09 Agustus 2025 | 14:52 WIB

Jejak Buron Putri Surya Darmadi: Tiga Kali Mangkir, Kini Cheryl Jadi DPO Kasus Pencucian Uang

Jejak Buron Putri Surya Darmadi: Tiga Kali Mangkir, Kini Cheryl Jadi DPO Kasus Pencucian Uang

News | Sabtu, 09 Agustus 2025 | 14:10 WIB

Terkini

Isi Lengkap 15 Poin Damai Donald Trump kepada Iran, Teheran Balas Seperti ini

Isi Lengkap 15 Poin Damai Donald Trump kepada Iran, Teheran Balas Seperti ini

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:39 WIB

Polri Pegang Bukti, TNI Tahan Tersangka, Kemenham Endus Anomali Hukum Kasus Andrie Yunus

Polri Pegang Bukti, TNI Tahan Tersangka, Kemenham Endus Anomali Hukum Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:20 WIB

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Boks di Medan: Motif Seks Menyimpang hingga Terekam CCTV

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Boks di Medan: Motif Seks Menyimpang hingga Terekam CCTV

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:56 WIB

Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengambang di Kubangan Air Limbah Pemotongan Hewan Ternak Cengkareng

Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengambang di Kubangan Air Limbah Pemotongan Hewan Ternak Cengkareng

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:48 WIB

Gus Ipul Pecat PNS Kemensos Meski Data Absen Selalu Hadir, Ternyata Ini Triknya!

Gus Ipul Pecat PNS Kemensos Meski Data Absen Selalu Hadir, Ternyata Ini Triknya!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:41 WIB

Penumpang Whoosh Naik 11 Persen saat Lebaran 2026, Tembus 224 Ribu hingga H+3

Penumpang Whoosh Naik 11 Persen saat Lebaran 2026, Tembus 224 Ribu hingga H+3

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:26 WIB

2 Nama Pejabat Iran Dihapus dari 'Daftar Bunuh' Selama 5 Hari, Apa Maunya AS-Israel?

2 Nama Pejabat Iran Dihapus dari 'Daftar Bunuh' Selama 5 Hari, Apa Maunya AS-Israel?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:00 WIB

Celios: Konversi Motor Listrik Tingkatkan Efisiensi Energi dan Ekonomi Lokal

Celios: Konversi Motor Listrik Tingkatkan Efisiensi Energi dan Ekonomi Lokal

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:54 WIB

3 Pendamping PKH Kemensos Dipecat, Gus Ipul Sentil ASN Sia-siakan Kesempatan

3 Pendamping PKH Kemensos Dipecat, Gus Ipul Sentil ASN Sia-siakan Kesempatan

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:53 WIB

Lalu Lintas Tol Regional Nusantara Tembus 2,6 Juta Kendaraan hingga H+3 Lebaran 2026

Lalu Lintas Tol Regional Nusantara Tembus 2,6 Juta Kendaraan hingga H+3 Lebaran 2026

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:43 WIB