Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memasukkan nama Cheryl Darmadi, putri dari terpidana kasus korupsi Surya Darmadi, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan ini menjadi babak baru dalam upaya negara membongkar tuntas mega skandal korupsi PT Duta Palma Group yang ditaksir merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah.
Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai buron setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penetapan DPO telah dilakukan sejak pekan lalu.
"Yang bersangkutan sudah dipanggil tiga kali sebagai tersangka dan tidak pernah hadir," kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
Penetapan DPO ini diumumkan secara luas melalui akun Instagram resmi Kejaksaan Agung, @kejaksaan.ri, pada Sabtu pagi.
Dalam pengumumannya, Kejagung menyertakan identitas lengkap Cheryl, termasuk sejumlah alamat di Jakarta dan Singapura, tempat ia diyakini berada saat ini.
"Posisi dia ada di Singapura terus. Posisi dia tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dalam keterangan sebelumnya pada Rabu (8/1).
Cheryl Darmadi menyandang status tersangka TPPU dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex.
Baca Juga: Sosok Ferry Yanto Hongkiriwang, Mantan Sales Kipas Angin yang Membuat Tegang Polri, TNI dan Jaksa
Ia diduga turut serta bersama ayahnya menyamarkan hasil korupsi PT Duta Palma Group melalui berbagai cara, seperti penempatan dana dalam bentuk deposito, setoran modal, hingga pembelian aset di dalam dan luar negeri.
Kasus korupsi yang menjerat PT Duta Palma Group, perusahaan milik Surya Darmadi, disebut-sebut sebagai salah satu yang terbesar di Indonesia.
Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,7 triliun dan kerugian perekonomian negara yang fantastis, yakni sebesar Rp73,9 triliun.
Surya Darmadi sendiri telah divonis 16 tahun penjara dan putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya telah ditolak pada September 2024.
Seiring dengan perburuan Cheryl, penyidik kini berfokus menelusuri aset-aset miliknya dan aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group.
Selain menetapkan Cheryl sebagai tersangka, Kejagung juga telah menjerat dua korporasi baru sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini, yaitu PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL).