Totalnya, ada sekitar 12 Pak Ogah yang mengatur lalu lintas di sekitar Simpang Flyover Slipi ini. Namun, untuk 'tol trotoar', mereka dibagi menjadi dua kelompok enam orang dan bergantian berjaga tiap satu hari.
Jika tak mendapat giliran menjaga 'tol trotoar', ia akan mengatur lalu lintas di simpang jalan sebelum Flyover.
"Kita ada tim, enam orang jadi gentian, misalnya hari ini jatah tim saya, jadi hari ini gak jaga. Besok baru jagain. Saya jaga atas aja jadinya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, fasilitas trotoar yang seharusnya menjadi hak eksklusif pejalan kaki, beralih fungsi menjadi 'jalan tol' darurat bagi para pengendara sepeda motor yang ingin menerobos kemacetan.

Dengan membayar tarif Rp 2.000, pemotor bisa melenggang di atas trotoar, dipandu oleh oknum yang membuka "jasa melanggar".
Fenomena yang dikenal sebagai "Tol Trotoar" ini viral di media sosial setelah video terkait aktivitas pelanggaran lalu lintas jalan ini diunggah akun Instagram @lutfiagizal.
"Kamis, 7 Agustus 2025 pukul 17.42 WIB. Terjadi lagi lagi lagi! Bisnis paling menggiurkan! Jasa melanggar Tol Trotoar Rp2.000/motor," tulisnya dikutip Suara.com, Sabtu (9/8/2025).
Terlihat dalam video beberapa pemuda secara terorganisir menarik pungutan liar atau pungli dari pengendara motor.
Sekelompok pemuda itu nampak mengarahkan para pemotor yang terjebak macet untuk naik ke trotoar dengan membayar sejumlah uang.
Baca Juga: Seorang Demonstran Diduga Dipukul hingga Dilindas Motor Aparat saat Aksi di DPR, Kini Masih di IGD
"Jasa melanggar di Jakarta, Rp 2.000," ujar perekam dalam video tersebut.
Perekam menyebut peristiwa ini terjadi tak jauh dari kompleks Gedung DPR/MPR RI. Tepatnya di Jalan Pejompongan Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat arah Stasiun Palmerah atau Jalan Jenderal Gatot Subroto.
Ironisnya, praktik ini bukanlah hal baru. Kejadian serupa di lokasi yang sama pernah viral pada Maret 2024 dan sempat ditertibkan oleh aparat.
Gubernur Jakarta Pramono Anung bahkan sempat menegaskan akan mengerahkan Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk melakukan penertiban.
Menurutnya, praktik semacam itu tidak dapat dibenarkan dan telah memerintahkan jajarannya untuk bertindak.
"Saya akan menyampaikan kepada seluruh PPSU, Satpol PP dan perangkat yang ada di DKI untuk menertibkan," tegas Pramono kepada wartawan 27 April 2025 lalu.