Suara.com - Upaya hukum tak biasa kini dilancarkan oleh Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, untuk lolos dari jerat penjara. Setelah enam tahun bebas berkeliaran meski vonisnya sudah inkracht, relawan Jokowi ini kini mencoba menggunakan jurus Peninjauan Kembali atau PK.
Namun, manuver ini langsung dipatahkan oleh Kejaksaan Agung. Lembaga Adhyaksa itu mengirimkan peringatan keras; PK tidak akan pernah bisa menunda eksekusi.
"Iya, PK mungkin, nanti mungkin di pengadilan kita cek," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kantornya, Senin (11/8/2025).
"Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi. Itu kewenangan Kejari Jakarta Selatan,” tegas Anang.
Meskipun Kejagung telah memberikan lampu hijau dan menegaskan bahwa eksekusi harus berjalan, Anang seolah melempar bola ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebagai eksekutor utama.
Saat ditanya kapan pastinya Silfester akan diseret ke penjara, Anang menyerahkan sepenuhnya keputusan teknis kepada Kejari Jaksel.
“Coba nanti dipastikan, apakah sudah ada permohonan PK-nya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau sekalian dicek apakah ditembuskan kepada Kejaksaan Jakarta Selatan,” imbuhnya.
Mandek 6 Tahun, Hukum Tumpul Hadapi Relawan?
Kasus ini menjadi preseden buruk yang sangat memalukan bagi penegakan hukum di Indonesia. Silfester telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK), dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.
Baca Juga: Warisan Dosa Triliunan Rupiah: Anak Surya Darmadi Kabur ke Luar Negeri, Kejagung Ajukan Red Notice
Namun, hingga enam tahun berlalu, ia masih bisa menghirup udara bebas. Kejagung sebelumnya sudah berjanji akan mengeksekusinya dan telah melayangkan panggilan pada 4 Agustus 2025 lalu.
"Kalau dia nggak datang ya silakan aja. Kami harus eksekusi," janji Anang saat itu.
Namun, hingga kini janji itu belum juga terealisasi.
Desakan publik pun semakin kencang, salah satunya datang dari pakar telematika Roy Suryo.
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan. Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegas Roy.
Di tengah desakan publik, Silfester sendiri justru santai dan mengklaim bahwa persoalan hukumnya dengan JK sudah selesai.
"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Hubungan kami sangat baik," klaim Silfester beberapa waktu lalu.
Namun, klaim damai ini tidak bisa menggugurkan putusan pidana yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung.
Kini, publik menanti dengan geram. Apakah jurus PK ini akan kembali menjadi alasan bagi Kejaksaan untuk menunda-nunda eksekusi? Ataukah hukum akhirnya akan ditegakkan tanpa pandang bulu, sekalipun terhadap mereka yang dekat dengan lingkaran kekuasaan?