Bongkar Skandal Kuota Haji: KPK Ungkap Kerugian Negara Lebih dari Rp 1 Triliun

Senin, 11 Agustus 2025 | 19:28 WIB
Bongkar Skandal Kuota Haji: KPK Ungkap Kerugian Negara Lebih dari Rp 1 Triliun
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skala kerugian negara yang fantastis dalam skandal dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Tak main-main, perhitungan awal lembaga antirasuah menunjukkan angkanya mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Temuan mengejutkan ini diumumkan hanya beberapa hari setelah KPK menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan, sebuah langkah besar yang diambil setelah memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, selama lima jam.

"Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Budi menjelaskan bahwa angka Rp 1 triliun tersebut merupakan hasil penghitungan awal yang dilakukan oleh tim internal KPK. Untuk mendapatkan angka yang lebih presisi dan memiliki kekuatan hukum yang kuat, KPK akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Hasil penghitungan awal itu dilakukan oleh pihak internal KPK dan didiskusikan bersama BPK. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi," ujar Budi.

Usai Periksa Gus Yaqut 5 Jam

Gebrakan KPK menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan menjadi sinyal bahwa lembaga ini telah menemukan unsur pidana yang kuat. Langkah ini diambil setelah penyelidik mendapatkan keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut pada Kamis (7/8/2025) lalu.

“KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” tegas Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Meski sudah naik sidik, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan atau sprindik umum, yang artinya nama-nama tersangka masih dirahasiakan dan belum diumumkan.

Baca Juga: KPK Pastikan Akan Panggil Satori dan Heri Gunawan Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi CSR BI

Gus Yaqut sendiri, usai diperiksa selama lima jam, hanya mengaku bersyukur bisa memberikan klarifikasi dan menolak membeberkan materi pemeriksaan.

"Intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” kata Gus Yaqut saat itu.

Modus Perampasan Jatah Haji Reguler

Pangkal dari skandal triliunan ini adalah dugaan perampasan jatah kuota haji reguler. KPK membeberkan, dari 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Raja Arab Saudi, pembagiannya seharusnya mengikuti aturan UU, yakni 92 persen untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jemaah).

Namun, kebijakan yang diambil Kemenag di era Yaqut justru melanggar aturan secara terang-terangan.

"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep Guntur.

Langkah ini secara efektif telah merampas hak ribuan jemaah haji reguler yang sudah puluhan tahun menanti dan melimpahkannya ke travel-travel haji khusus yang biayanya jauh lebih mahal.

Kini, dengan naiknya status perkara ke penyidikan dan terungkapnya potensi kerugian negara yang masif. Publik menanti siapa saja nama-nama besar yang akan diseret KPK untuk bertanggung jawab dalam skandal yang telah menodai kesucian ibadah haji ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI