6 Fakta Tragedi Sabung Ayam Way Kanan: Vonis Mati, Pembelaan Diri, dan Banding Kopda Bazarsah

Wakos Reza Gautama

Senin, 11 Agustus 2025 | 20:24 WIB
6 Fakta Tragedi Sabung Ayam Way Kanan: Vonis Mati, Pembelaan Diri, dan Banding Kopda Bazarsah
Fakta tragedi penembakan 3 polisi di Way Kanan di mana pelakunya Kopda Bazarsah dihukum mati. [ANTARA]

Suara.com - Suasana Pengadilan Militer I-04 Palembang pecah oleh isak tangis keluarga korban saat palu hakim diketuk dengan tegas, Senin (11/8/2025). Terdakwa Kopda Bazarsah dijatuhi vonis maksimal: hukuman mati.

Kasus penembakan brutal tiga anggota polisi di sebuah lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, ini memasuki babak baru yang penuh drama hukum.

Namun, cerita tidak berhenti di situ. Pihak terdakwa langsung menyatakan perlawanan dengan mengajukan banding. Di balik putusan berat tersebut, terungkap sejumlah fakta mengejutkan yang melingkupi tragedi berdarah pada 17 Maret 2025 lalu.

Berikut adalah 6 fakta penting yang perlu Anda ketahui dari kasus yang menggemparkan ini.

1. Vonis Mati dan Pemecatan dari Dinas Militer

Ini adalah puncak dari persidangan. Majelis hakim yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto tidak ragu menjatuhkan hukuman terberat. Kopda Bazarsah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan serangkaian tindak pidana berat.

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan pada Senin (11/8/2025).

Vonis ini seketika memicu luapan emosi dari keluarga tiga polisi yang menjadi korban, memenuhi ruang sidang dengan duka yang mendalam.

2. Melawan Vonis Mati, Langsung Ajukan Banding

baca juga

Hanya beberapa saat setelah vonis dibacakan, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka secara resmi akan menempuh jalur hukum selanjutnya, yakni mengajukan banding. Keputusan ini merupakan hak terdakwa yang dijamin oleh hukum.

"Putusan ini tadi sudah kami lihat, kami tim kuasa hukum dan terdakwa akan mengajukan banding sebagaimana merupakan hak bagi terdakwa," kata Kuasa Hukum Kopda Bazarsah, Kolonel CHK Amir Welong.

Proses banding ini akan diputuskan pada 19 Agustus 2025. Jika diterima, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Militer I Medan.

3. Argumen Pembelaan: Spontanitas, Bukan Rencana Pembunuhan

Tim kuasa hukum membangun argumen pembelaan yang menarik. Mereka sepakat dengan hakim bahwa unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tidak terbukti.

Namun, mereka menilai hukuman mati tetap terlalu berat untuk sebuah tindakan yang diklaim sebagai spontanitas dan upaya membela diri.

“Terdakwa ini kan punya juga keluarga, terdakwa juga manusia biasa tidak luput dari kesalahan. Mungkin sebelumnya terdakwa tidak merencanakan seperti itu (pembunuhan). Pasal 340 tidak terbukti, artinya spontanitas dan pembelaan diri," jelas Kolonel CHK Amir Welong.

Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf dan duka mendalam kepada keluarga korban dari Polri.

4. Kronologi Berdarah di Arena Judi Sabung Ayam

Tragedi ini bermula dari penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, pada 17 Maret 2025. Penggerebekan tersebut berakhir fatal. Tiga anggota Polri gugur dalam tugas setelah ditembak secara brutal oleh Kopda Bazarsah.

Mereka ialah Ajun Komisaris Polisi (Anumerta) Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Ajun Inspektur Polisi Dua (Anumerta) Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin) dan Brigadir Polisi Dua (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta (Bintara Satreskrim Polres Way Kanan).

5. Pasal Berlapis yang Menjerat Pelaku

Vonis hukuman mati tidak datang dari satu perbuatan saja. Kopda Bazarsah dijerat dengan pasal berlapis yang membuktikan kompleksitas kejahatannya. Majelis hakim menyatakan ia terbukti melanggar tiga aturan hukum sekaligus:

  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (subsider dari pembunuhan berencana).
  • Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal.
  • Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

6. Peran Oknum TNI Lain sebagai 'Bos' Judi

Kasus ini ternyata tidak hanya menyeret satu oknum prajurit TNI. Dalam persidangan terpisah, terungkap peran Peltu Yun Heri Lubis. Ia divonis tiga tahun enam bulan penjara serta dipecat dari dinas militer karena perannya sebagai pengelola atau 'bos' dari arena judi sabung ayam yang menjadi lokasi penembakan.

Putusan terhadap Peltu Yun Heri Lubis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mayor CHK Kowad Endah Wulandari ini membuktikan adanya keterlibatan oknum lain dalam lingkaran perjudian ilegal tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis Mati Tembak 3 Polisi, Kopda Bazarsah Melawan: Ini Pembelaan Diri!

Divonis Mati Tembak 3 Polisi, Kopda Bazarsah Melawan: Ini Pembelaan Diri!

News | Senin, 11 Agustus 2025 | 18:10 WIB

Isak Tangis Keluarga 3 Polisi Way Kanan Iringi Vonis Mati Kopda Bazarsah

Isak Tangis Keluarga 3 Polisi Way Kanan Iringi Vonis Mati Kopda Bazarsah

News | Senin, 11 Agustus 2025 | 14:21 WIB

Akankah Kopda Bazarsah Dihukum Mati? Penembak 3 Polisi di Lokasi Judi Guncang Sabung Ayam

Akankah Kopda Bazarsah Dihukum Mati? Penembak 3 Polisi di Lokasi Judi Guncang Sabung Ayam

News | Senin, 21 Juli 2025 | 23:06 WIB

7 Fakta Tragedi Way Kanan: Oknum TNI Bantai 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Dituntut Mati

7 Fakta Tragedi Way Kanan: Oknum TNI Bantai 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Dituntut Mati

News | Senin, 21 Juli 2025 | 22:39 WIB

Ekspresi Datar Kopda Bazarsah Dengar Tuntutan Mati Usai Tembak Mati 3 Polisi  Way Kanan

Ekspresi Datar Kopda Bazarsah Dengar Tuntutan Mati Usai Tembak Mati 3 Polisi Way Kanan

News | Senin, 21 Juli 2025 | 15:10 WIB

Terkini

Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade

Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade

Tekno | Kamis, 13 Agustus 2026 | 04:53 WIB

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

×