Isak Tangis Keluarga 3 Polisi Way Kanan Iringi Vonis Mati Kopda Bazarsah

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Senin, 11 Agustus 2025 | 14:21 WIB
Isak Tangis Keluarga 3 Polisi Way Kanan Iringi Vonis Mati Kopda Bazarsah
Keluarga tiga polisi yang menjadi korban penembakan di arena judi sabung ayam di Way Kanan menangis mendengar vonis mati untuk terdakwa Kopda Bazarsah. [istimewa]

Suara.com - Kopda Bazarsah, terdakwa pembunuhan terhadap tiga anggota polisi anggota Polres Way Kanan, dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang dalam persidangan, Senin (11/8/2025).

Walau dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kopda Bazarsah tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bukan berarti lolos dari hukuman maksimal.

"Mengadili Kopda Bazarsah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair," ujar ketua majelis hakim.

Untuk itu majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa Kopda Bazarsah dari dakwaan primair yaitu terkait pembunuhan berencana.

Majelis hakim menilai Kopda Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, kepemilikan senjata api ilegal dan perjudian.

"Oleh karena itu Dipidana terdakwa dengan pidana mati dan dipecat dari dinas militer," ujar ketua majelis hakim.

Vonis hakim ini disambut tangisan para keluarga korban yaitu tiga polisi yang tewas di ujung senjata api milik Bazarsah. Mereka terlihat menangis haru dan berpelukan menyambut putusan tersebut.

Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan dari Oditur Militer yang menuntut Babinsa Ramil 427-01/Pakuan Ratu Kodim 0427/WK itu dengan pidana mati.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan, Oditur Militer menyatakan Kopda Bazarsah terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus.

Baca Juga: Akankah Kopda Bazarsah Dihukum Mati? Penembak 3 Polisi di Lokasi Judi Guncang Sabung Ayam

Pertama adalah tindak pidana pembunuhan berencana, lalu tindak pidana memiliki dan menggunakan senjata api dan tindak pidana perjudian.

"Menuntut terdakwa dijatuhi pidana mati dengan tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI AD," ujar Oditur Militer.

Sementara itu Peltu Yun Hery Lubis, Dansub Ramil Koramil 427-01/Pakuan Ratu Sub Negara Batin, dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dalam kasus perjudian dan dipecat dari dinas militer.

Peltu Lubis adalah pengelola arena judi sabung ayam tempat terjadinya penembakan terhadap tiga anggota Polres Way Kanan.

Seperti diketahui anggota Polres Way Kanan bersama Polsek Negara Batin menggerebek arena judi sabung ayam di Umbul Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pada 17 Maret 2025. Dalam penggerebekan itu, tiga anggota polisi tewas ditembak Kopda Bazarsah.

Ketiga anggota Kepolisian tersebut yakni Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, S.H dan Bhabinkamtibmas Polsek Negara Batin Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto dan personel Satreskrim Polres Way Kanan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI