Suara.com - Kopda Bazarsah, Babinsa Ramil 427-01/Pakuan Ratu Kodim 0427/WK, dituntut pidana mati oleh Oditur Militer dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025).
Kopda Bazarsah adalah terdakwa penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi Polres Way Kanan saat menggerebek arena judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, pada 17 Maret 025 lalu.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan, Oditur Militer menyatakan Kopda Bazarsah terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus.
Pertama adalah tindak pidana pembunuhan berencana, lalu tindak pidana memiliki dan menggunakan senjata api dan tindak pidana perjudian.
"Menuntut terdakwa dijatuhi pidana mati dengan tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI AD," ujar Oditur Militer.
Tidak terlihat ekspresi penyesalan atau rasa bersalah dari raut wajah Kopda Bazarsah saat mendengar tuntutan pidana mati. Wajahnya datar tanpa senyum.
Ada enam hal yang memberatkan terdakwa Kopda Bazarsah menurut Oditur Militer. Pertama perbuatannya dinilai telah mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat.
Kedua, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit sebagai landasan bersikap dan bertindak. Ketiga perbuatan Kopda Bazarsah merusak sendi-sendi disiplin di kesatuan Korem 043/Garuda Hitam dan Kodam II/Sriwijaya.
Keempat, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan korban tiga orang anggota Polri. Kelima, perbuatan terdakwa meninggal duka mendalam bagi keluarga korban.
Baca Juga: Ferry Irwandi Anggap Vonis 4,5 Tahun Tidak Masuk Akal, Tegaskan Tom Lembong Bukan Koruptor
Terakhir, Kopda Bazarsah pernah dihukum pidana pada Februari 2019 dengan pidana penjara selama 5 bulan dalam kasus kepemilikan senjata api.
Selain Kopda Bazarsah, Peltu Yun Hery Lubis, Dansub Ramil Koramil 427-01/Pakuan Ratu Sub Negara Batin, juga disidang.
Oditur Militer menuntut pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan sementara dan pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI AD. Peltu Yun Hery Lubis dinilai terbukti melakukan tindak pidana perjudian.
Seperti diketahui anggota Polres Way Kanan bersama Polsek Negara Batin menggerebek arena judi sabung ayam di Umbul Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pada 17 Maret 2025. Dalam penggerebekan itu, tiga anggota polisi tewas ditembak Kopda Bazarsah.
Ketiga anggota Kepolisian tersebut yakni Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, S.H dan Bhabinkamtibmas Polsek Negara Batin Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto dan personel Satreskrim Polres Way Kanan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.