Kebijakan ini jelas menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Aturan tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan sisanya, 92 persen, adalah hak jemaah haji reguler. Pembagian yang tidak sesuai aturan inilah yang diduga menjadi ladang basah praktik korupsi.