Deretan Fakta Kopda Bazarsah Divonis Mati: Tembak 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Kini Ajukan Banding

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 12 Agustus 2025 | 06:35 WIB
Deretan Fakta Kopda Bazarsah Divonis Mati: Tembak 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Kini Ajukan Banding
Kopda Bazarsah jalani sidang di pengadilan militer Palembang

Suara.com - Kopda Bazarsah, anggota TNI terdakwa penembakan tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, resmi divonis hukuman mati oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang. Putusan ini memicu langkah banding dari pihak terdakwa.

Berikut adalah fakta-fakta utama dari putusan yang menyita perhatian publik tersebut:

1. Vonis Hukuman Mati dan Pemecatan

Majelis hakim yang dipimpin oleh Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Sanksi yang dijatuhkan adalah pidana maksimal.

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

2. Terbukti Melanggar Tiga Pasal

Vonis berat ini didasarkan pada sejumlah pelanggaran hukum yang terbukti dilakukan Kopda Bazarsah. Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah atas:

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal.

Baca Juga: Divonis Mati Tembak 3 Polisi, Kopda Bazarsah Melawan: Ini Pembelaan Diri!

Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

3. Pembelaan Kuasa Hukum: Bukan Pembunuhan Berencana

Kuasa hukum Kopda Bazarsyah, Kolonel CHK Amir Welong, menyatakan pihaknya sepakat dengan majelis hakim bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Menurutnya, tindakan kliennya terjadi karena spontanitas dan upaya pembelaan diri.

"Pasal 340 tidak terbukti, artinya spontanitas dan pembelaan diri," jelas Amir Welong.

4. Resmi Mengajukan Banding

Merespons vonis mati, pihak terdakwa tidak menerima putusan tersebut dan akan menempuh jalur hukum selanjutnya.

"Putusan ini tadi sudah kami lihat, kami tim kuasa hukum dan terdakwa akan mengajukan banding sebagaimana merupakan hak bagi terdakwa," tegas Kolonel CHK Amir Welong usai persidangan.

Pihaknya menilai hukuman mati terlalu berat, terutama karena terdakwa memiliki keluarga dan tindakan tersebut tidak direncanakan sebelumnya.

“Terdakwa ini kan punya juga keluarga, terdakwa juga manusia biasa tidak luput dari kesalahan. Mungkin sebelumnya terdakwa tidak merencanakan seperti itu (pembunuhan)," tambahnya.

5. Permohonan Maaf untuk Keluarga Korban

Meskipun mengajukan banding, kuasa hukum tetap menyampaikan permohonan maaf dan duka cita mendalam kepada keluarga tiga polisi yang gugur dalam tugas. Pihaknya mengakui bahwa perbuatan Kopda Bazarsah tetap salah di mata hukum.

"Kami juga menyampaikan turut berduka atas meninggalnya rekan kita dari Polri," kata Amir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI