Suara.com - Nama Silfester Matutina kembali menjadi sorotan tajam publik. Ketua Umum relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) ini berada di pusat kontroversi hukum dan politik setelah vonis penjaranya tak kunjung dieksekusi selama bertahun-tahun, yang kini memicu manuver dari sesama relawan Jokowi.
Berikut adalah deretan fakta panas terkini seputar kasus Silfester Matutina:
1. Vonis 1,5 Tahun Penjara yang Mangkrak 6 Tahun
Silfester Matutina adalah terpidana dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Putusan hukumannya, yakni 1 tahun 6 bulan penjara, telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 2019.
Namun, hingga kini atau sudah 6 tahun berlalu, eksekusi terhadap vonis tersebut belum juga dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
2. Roy Suryo Ancam Laporkan Kajari Jaksel ke Kejagung
Tidak adanya eksekusi membuat Roy Suryo dan tim advokasinya geram. Mereka mengancam akan melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) karena dinilai menunda-nunda eksekusi.
"Kami punya rencana, perkara ini akan kami laporkan ke Jamwas dan Jambin Kejaksaan Agung RI. Karena Kajari dalam hal ini yang punya gawean terhadap perkara Silfester Matutina belum melakukan eksekusi sama sekali,” kata anggota tim advokasi, Abdul Gafur Sangadji, Senin (11/8/2025).
Pihak Roy Suryo menegaskan bahwa tidak ada alasan yuridis untuk menunda eksekusi.
Baca Juga: Bawa Badik ke Kejati, Panglima Adat Ultimatum Jaksa Agung: Tangkap Silfester Matutina Penghina JK!
3. Projo Minta Presiden Prabowo Beri Amnesti
Di tengah desakan eksekusi, kelompok relawan Jokowi lainnya, Projo, membuat manuver politik. Mereka secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti (pengampunan) kepada Silfester Matutina.
Wakil Ketua Umum Projo, Fredy Damanik, menyatakan bahwa kasus Silfester memiliki dimensi politik.
“Harapan saya dan harapan teman-teman, setidaknya seperti itu. Ini momen persatuan. Apalagi Pak JK sudah memaafkan,” ujar Fredy.
4. Permintaan Amnesti Dikecam sebagai Langkah Lancang
Usulan Projo langsung menuai kecaman dari kubu Roy Suryo. Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis menilai permintaan tersebut cacat hukum dan lancang karena mengintervensi hak prerogatif presiden.