Suara.com - Kasus pembunuhan seorang pegawai BPS Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, berinisial KLP alias Tiwi (30) belakangan menjadi perbincangan publik di jagat maya.
Kabar Tiwi dibunuh oleh rekan kerjanya sendiri menarik atensi usai viralnya tagar #JusticeForTiwi.
Saat ditelusuri, pemilik akun X @kookismatcha, membuat utas lengkap yang menjelaskan bagaimana kejadian mengerikan yang menimpa pegawai BPS Haltim itu terjadi.
Korban yang diketahui berasal dari Kota Magelang, Jawa Tengah, ditemukan tewas dengan kondisi jasad membusuk di rumah dinasnya di Desa Soagimalaha, Maba, Halmahera Timur pada Rabu (30/7/2025).
Pelaku yang tega merenggut nyawa korban adalah rekan kerjanya di BPS Haltim, seorang pria bernama Aditya Hanafi (27).
Namun hal yang semakin menyulut amarah publik adalah Aditya Hanafi masih bisa tersenyum di hari pernikahannya setelah membunuh Tiwi.
Hanafi sendiri menikah dengan perempuan berinisial AFM, yang merupakan rekan kerja keduanya dan teman satu rumah di rumah dinas bersama Tiwi.
Saat proses rekonstruksi dilakukan pada Jumat (8/8/2025), Hanafi semula mendatangi korban untuk meminjam uang sebesar Rp 30 juta.
Tetapi, korban menolak karena menurut pernyataan sesama rekan kerja di BPS Halmahera Timur yang turut viral di media sosial, Hanafi memiliki masalah dengan keuangan.
Baca Juga: 7 Fakta Baru Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Dipiting Jurus Maut & Dihantam Cincin Akik
Setelahnya, pemeriksaan mengungkap bahwa uang pinjaman itu akan digunakan pelaku untuk membayar utang judi online (judol) dan sebagian lagi akan dipakai untuk bermain judi online.
Penolakan yang dilakukan oleh Tiwi membuat Hanafi tak terima dan merencanakan aksi pembunuhan.
Hanafi mengaku memiliki akses ke rumah dinas tersebut berkat kunci yang dimiliki oleh AFM. Penyusupan ke rumah dinas dilakukan pada Kamis (17/7/2025).
Menurut keterangan, Hanafi mengintai gerak-gerik Tiwi di dalam kamar AFM selama dua hari.
Setelah menemukan waktu yang tepat, Hanafi bergerak pada Sabtu (19/7/2025). Pada pukul 05.22 WIT, Hanafi memasuki kamar korban ketika korban tengah pergi ke kamar mandi.
Saat kembali, Hanafi segera menyekap korban dengan cara mengikat kedua tangan dan menutup mulutnya dengan lakban agar tidak berteriak.
Dalam keterangannya, Hanafi hanya meminta agar korban memberikan uang Rp 30 juta yang diminta sebelumnya.
Ia pun berjanji tidak akan menyakiti Tiwi jika tidak melakukan hal di luar kehendaknya. Namun, Tiwi tetap menolak.
Pelaku lantas mengambil ponsel milik korban. Usai memaksa korban untuk memberi tahu kata sandi perangkat, Hanafi berusaha untuk mencari cara memindahkan saldo di rekening korban yang berjumlah Rp 38 juta.
Sebelum melakukan hal tersebut, Hanafi sempat melecehkan korban, kemudian meminta maaf.
Selanjutnya, Hanafi masih berusaha untuk memanfaatkan akses pada ponsel korban guna membuka pinjaman online (pinjol) atas nama korban.
Hanafi akhirnya berhasil melakukan pinjol sebesar Rp 50 juta, sehingga total uang yang diambil sekitar Rp 89 juta.
Usai mendapatkan keinginannya, Hanafi kemudian membekap wajah korban dengan bantal untuk menghilangkan nyawanya.
Saat korban kejang-kejang dan tak lagi bergerak, Hanafi bahkan memastikan tanda-tanda kematian dengan mencari ciri-ciri orang meninggal di internet.
Demi menutupi kejahatannya, Hanafi mengajukan cuti atas nama korban melalui ponsel milik korban pada 21 Juli hingga 25 Juli dengan alasan pulang ke Magelang.
Tak hanya itu, Hanafi juga membalas sejumlah pesan WhatsApp di ponsel korban dan berpura-pura menjadi korban. Semua itu ia lakukan agar seolah-olah korban masih hidup.
Setelahnya, Hanafi pergi ke Ternate untuk melangsungkan pernikahannya dengan AFM pada Minggu (27/7/2025). Ia sempat membawa barang milik korban, seperti ponsel dan pengisi daya.
Namun, benda-benda itu dibuang secara terpisah, di mana kepala charger dibuang ke laut, kabel dibuang dekat Masjid Al-Munawar, dan dua ponsel dibuang ke Danau Ngade.
Mengingat korban tak kunjung muncul setelah masa cuti selesai, salah satu rekan kerja korban akhirnya mendatangi rumah dinas dan menemukan Tiwi sudah tak bernyawa.
Pada 1 Agustus 2025, Hanafi sempat datang ke rumah sakit untuk mengantar jenazah korban. Setelah itu, Hanafi menyerahkan diri ke Polda Maluku Utara pada Selasa (5/8/2025).
Aditya Hanafi kini dijerat Pasal 340 dan/atau Pasal 339 dan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
Meski kini Hanafi telah ditangkap polisi, namun publik masih mempertanyakan keberadaan AFM.
Padahal menurut salah satu teman sekantor dengan akun Instagram @iinmelon, AFM masih menunjukkan status online ketika dikirimi pesan melalui WhatsApp, tetapi tidak pernah membalasnya.
Saat ditelusuri melalui akun Instagram milik AFM pun, kolom komentarnya dipenuhi oleh permintaan publik yang memintanya untuk angkat bicara. Pasalnya, AFM sempat mangkir ketika dipanggil oleh pihak berwajib.
Publik pun mempertanyakan tentang tindakan sebenarnya yang dilakukan oleh Hanafi terhadap korban.
Meskipun saat rekonstruksi dilakukan Hanafi mengaku membunuh korban dengan cara dibekap, tetapi keterangan pihak polisi menyebutkan bahwa tengkorak pada jenazah korban mengalami keretakan.
Namun, Hanafi tetap bersikeras tidak melakukan tindakan apapun yang menyebabkan retaknya tengkorak korban.
Tak hanya itu, publik juga menyoroti akun Instagram BPS Halmahera Timur yang dinilai masih bungkam hingga saat ini. Diamnya akun resmi tempat di mana korban bekerja tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi publik.
"Ini pihak BPS nggak ada pernyataan apapun?" tulis akun @anti******
"Kok bisa tidak ada ucapan belasungkawa," komentar @riza******
"Masa sih nggak ada ucapan belasungkawa untuk korban? Sedangkan foto-foto korban di kegiatan lain selalu ditampilkan. Bedakan antara memposting informasi pribadi dan bukan. Saya pikir ucapan belasungkawa itu penting," tambah @ms2*****
"Menurut teman kerja Tiwi, pelaku sudah dipecat. Emang cukup, @bps_statistics? Teman saya meninggal loh. Bukan cuma kemalingan. Jasadnya disembunyikan selama 10 hari. Keluarganya bahkan tidak melihat wujudnya sebelum dikuburkan. Ganjarannya apa? Pecat doang? #JusticeForTiwi," sambung @eme****