BPOM Cabut 14 Kosmetik Klaim Menyesatkan: Ada Produk Kencangkan Payudara hingga Rapatkan Miss V

Selasa, 12 Agustus 2025 | 11:53 WIB
BPOM Cabut 14 Kosmetik Klaim Menyesatkan: Ada Produk Kencangkan Payudara hingga Rapatkan Miss V
Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan pihaknya cabut izin sejumlah produk kosmetik dengan iklan promosi yang dinilai mengandung klaim menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan. (Suara.com/Dini Afrianti Efendi)

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) cabut izin sejumlah produk kosmetik dengan iklan promosi yang dinilai mengandung klaim menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan.

Hasil intensifikasi pengawasan di media daring terungkap ada 14 kosmetik wanita yang dipasarkan dengan janji berlebihan, seperti mengencangkan payudara, membesarkan payudara, mengatasi keputihan, hingga merapatkan organ intim wanita.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, klaim-klaim tersebut tidak sesuai dengan definisi kosmetik yang telah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. Berdasarkan aturan tersebut, kosmetik hanya boleh digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap baik.

“BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk. BPOM juga telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media,” kata Taruna kepada wartawan dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

BPOM menilai, promosi kosmetik yang memuat klaim di luar fungsi yang telah ditetapkan tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berisiko merugikan konsumen.

Produk yang digunakan di area tubuh sensitif, seperti payudara dan organ intim wanita, berpotensi menimbulkan dampak kesehatan, termasuk iritasi kulit dan reaksi alergi.

Taruna mengingatkan seluruh pelaku usaha kosmetik untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, menghindari klaim yang tidak sesuai dengan fungsi kosmetik, dan memastikan promosi dilakukan secara bertanggung jawab.

“Kami mendorong pelaku usaha untuk tidak hanya fokus pada strategi pemasaran, tetapi juga menjunjung etika dan tanggung jawab terhadap konsumen. Promosi yang melanggar norma kesusilaan harus dihentikan,” imbau Taruna.

Masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah tergiur dengan klaim berlebihan atau menyesatkan dari suatu produk kosmetik, terlebih jika klaim mengarah pada pelanggaran norma kesusilaan.

Baca Juga: Cuci Tangan Pakai Sabun Cuci Piring, Aman atau Bencana untuk Kulit?

Berikut daftar produk kosmetik yang dicabit izin edarnya oleh BPOM akibat klaim menyesatkan:

1. Verba Breast G
2. Verba Xtrass
3. Skinlyfe Albus Breast Oil
4. Qiuskin Quin's Breast Serum
5. Violla Breast Gel Serum
6. Pherini Breast Care Serum
7. Nunaca Skincare Breast Serum
8. Prisa Bust Fit Secret Serum
9. Prisa Wonder Bust Cream
10. Prisa Wonder Bust Cream
11. Prisa Wonder Bust Cream
12. Smart Breast Breast Luxury Oil
13. Gendes Spray With Vanilla
14. Gendes Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI