Viral Pajak di Jombang Naik 400 Persen hingga Diprotes Warga, Ini 3 Faktanya!

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 12 Agustus 2025 | 14:25 WIB
Viral Pajak di Jombang Naik 400 Persen hingga Diprotes Warga, Ini 3 Faktanya!
Ilustrasi PBB. [Dok. Istimewa]

Suara.com - Aksi protes warga terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kembali mencuat. Setelah kasus serupa di Pati, Jawa Tengah, kini giliran warga Jombang, Jawa Timur, yang memprotes kenaikan pajak yang disebut mencapai hampir 400 persen.

Aksi protes warga Jombang pun viral di media sosial setelah seorang warga membayar pajak menggunakan uang receh dari celengan anaknya.

Dalam video yang beredar, tampak seorang pria membawa galon berisi koin ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang.

Aksi ini dilakukan pada Senin (11/8/2025) oleh lima warga. Mereka memprotes kenaikan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) yang melonjak tajam.

“Pajak PBB saya sebelumnya sekitar Rp 300 ribu menjadi Rp 1,2 juta sejak 2024,” ungkap warga bernama Joko Fattah Rochim.

Berikut 3 fakta kenaikan drastis PBB di Jombang.

Fakta pertama, kenaikan PBB di Jombang disebut nyaris mencapai 400 persen. Warga menilai lonjakan ini tidak wajar dan sangat memberatkan, apalagi dilakukan tanpa sosialisasi memadai.

Perbandingan dari Rp 300 ribu menjadi Rp 1,2 juta dirasakan sebagai beban besar, terlebih bagi warga berpenghasilan rendah.

Fakta kedua, protes warga dilakukan dengan cara unik, yakni membayar pajak menggunakan uang receh dari celengan anak.

Warga mengaku terpaksa memecah tabungan anaknya yang dikumpulkan sejak SMP karena tidak memiliki cukup uang tunai. Ia membawa koin dalam galon air mineral sebagai bentuk sindiran kepada pemerintah daerah atas kebijakan kenaikan pajak tersebut.

Fakta ketiga, ada objek pajak di Jombang yang nilainya melonjak ribuan persen setelah pembaruan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).

Pihak Bapenda Jombang mengungkapkan, misalnya di Jalan KH Wakhid Hasyim, nilai NJOP yang sebelumnya Rp 1,1 juta kini menjadi Rp 10 juta. Menurutnya, pembaruan data ini membuat sebagian besar pajak di kawasan perkotaan mengalami kenaikan signifikan.

Tahun depan tidak akan ada kenaikan lagi karena data sudah diperbarui tahun ini. Bapenda Jombang juga meminta warga yang keberatan untuk mengajukan secara resmi.

Sementara itu, warga berharap Bupati Jombang meninjau ulang peraturan sejak 2022 hingga 2024 yang dinilai terlalu memberatkan dan bisa memicu aksi protes lanjutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI