Perkara Suap yang Libatkan Eks Hakim PN Jaksel Djuyamto Cs Terdaftar di Pengadilan Tipikor Jakarta

Selasa, 12 Agustus 2025 | 14:28 WIB
Perkara Suap yang Libatkan Eks Hakim PN Jaksel Djuyamto Cs Terdaftar di Pengadilan Tipikor Jakarta
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djumyanto. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi telah menerima dan meregister berkas perkara skandal dagang vonis yang diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasus ini akan menjadi sorotan utama karena menyeret para 'wakil Tuhan' sebagai terdakwa.

"Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister perkara Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa MUHAMMAD ARIF NURYANTA,” demikian kutipan pernyataan resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025).

Selain Arif, empat terdakwa lainnya juga telah teregister dengan nomor perkara terpisah.

Mereka, yakni tiga hakim, yaitu Djuyamto (Ketua Majelis), Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, serta seorang panitera muda bernama Wahyu Gunawan.

Untuk mengadili para terdakwa ini, Pengadilan Tipikor telah menunjuk susunan majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Effendi, dengan anggota majelis Adek Nurhadi dan hakim ad hoc Tipikor Andi Saputra.

Di Balik Vonis Janggal

Skandal ini pertama kali diendus oleh Kejaksaan Agung setelah menemukan kejanggalan pada putusan kasus korupsi CPO yang memvonis bebas (ontslag) sebuah korporasi sawit.

Penyelidikan mendalam yang dipimpin Jampidsus kemudian mengungkap adanya dugaan aliran dana haram untuk 'membeli' putusan tersebut.

Baca Juga: Skandal Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO, Kejagung Sikat Legal PT Wilmar Group

"Suap hakim hari ini dilimpah," kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, saat mengonfirmasi pelimpahan berkas pada Senin (11/8/2025). "Kalau dari kami, lima itu dilimpah hari ini.”

Penyelidikan mengerucut pada lima nama yang kini menjadi terdakwa.

Salah satu sorotan utama tertuju pada M Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 April 2025, penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, pada April 2025 lalu.

Dari serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan, penyidik menemukan bukti aliran dana dengan nominal yang sangat besar.

"Tersangka M Arif Nuryanta alias MAN diduga menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar," ungkap Qohar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI