Suara.com - Semarak merayakan peringatan 17 Agustus mulai terasa di sejumlah daerah. Berbagai perlombaan tradisional digelar.
Panitia 17 Agustus pun harus bekerja keras mencari sumber pendanaan. Agar acara 17 Agustus bisa meriah dan hadiah yang diberikan menarik.
Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam, jika panitia memberikan hadiah dari uang pendaftaran lomba?
Pendakwah Buya Yahya memberikan penjelasan, terkait hukum perlombaan yang memungut biaya pendaftaran dari peserta.
Di mana hadiah pemenang diambil sepenuhnya dari uang pendaftaran tersebut. Penjelasan ini disampaikan dalam sebuah video yang diunggah Al Bahjah TV.
Saat itu seorang jemaah wanita bertanya kepada Buya Yahya mengenai hukum penyelenggaraan turnamen atau lomba dengan sistem seperti itu.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Buya Yahya menjelaskan beberapa poin penting.
Perlombaan yang Diperbolehkan
Buya Yahya menyampaikan bahwa pada dasarnya perlombaan diperbolehkan selama jenisnya halal, terhormat, dan tidak bertentangan dengan syariat maupun akhlak.
Baca Juga: Sambut 17 Agustus, Intip 5 Inspirasi OOTD Merah Putih untuk Wanita Berhijab
Contoh perlombaan yang dibolehkan antara lain pacuan kuda, memanah, bela diri, berlari, dan berenang, selama memberikan manfaat.
Hadiah dari Uang Pendaftaran
Menurut Buya Yahya, jika hadiah perlombaan diambil sepenuhnya dari uang pendaftaran peserta, hukumnya adalah judi dan haram.
Hal ini berlaku untuk semua jenis perlombaan, baik yang diselenggarakan oleh lembaga, instansi, maupun perorangan.
Syarat Agar Perlombaan Menjadi Halal
Untuk menghilangkan unsur judi, Buya Yahya menyarankan adanya pihak ketiga yang disebut muhallil.