Muhallil adalah peserta yang tidak membayar uang pendaftaran alias gratis.
Memiliki kemampuan setara dengan peserta lain sehingga berpeluang menjadi juara.
“Kalau semua peserta membayar, maka itu murni judi. Tapi kalau ada peserta yang gratis dan tetap punya peluang menang, maka unsur judinya hilang,” jelas Buya Yahya.
Sebagai contoh, jika terdapat 20 peserta, maka sebagian di antaranya harus ada yang ikut secara gratis namun tetap bersaing secara adil.
Dengan begitu, perlombaan tersebut tidak lagi masuk dalam kategori judi dan hukumnya menjadi halal.
Bagaimana menurut Anda? Silahkan beri tanggapan terbaik di kolom komentar.