Dibunuh Teman Kantor Demi Bayar Utang Judol, Polisi Periksa Istri Pembunuh Pegawai BPS Tiwi, Kenapa?

Selasa, 12 Agustus 2025 | 16:03 WIB
Dibunuh Teman Kantor Demi Bayar Utang Judol, Polisi Periksa Istri Pembunuh Pegawai BPS Tiwi, Kenapa?
Dibunuh Teman Kantor Demi Bayar Utang Judol, Polisi Periksa Istri Pembunuh Pegawai BPS Tiwi, Kenapa?

Suara.com - Polisi turut memeriksa AFM, istri Aditya Hanafi, tersangka kasus pembunuhan terhadap pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Karya Listyanti Pertiwi (30). Korban dibunuh oleh rekan sekantor demi melunasi utang akibat kecanduan judi online alias judol. 

Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya mengungkap alasan penyidik memeriksa AFM terkait kasus pembunuhan pegawai BPS yang dilakukan oleh suaminya. Adapun pemeriksaan terhadap istri tersangka itu dilakukan Kantor Ditreskrimum Polda Malut. 

"Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Haltim," ungkapnya dikutip dari Antara, Selasa (12/8/2025).

Ia mengatakan, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut panggilan kedua setelah AFM tidak memenuhi panggilan pertama.

Kehadiran AFM di kantor Ditreskrimum Polda Malut langsung diarahkan untuk mengikuti proses pemeriksaan secara intensif oleh penyidik dari Polsek Maba Selatan dan tim Polda Malut.

Ia menegaskan pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur hukum guna memastikan kelengkapan alat bukti.

Aditya Hanafi, tersangka kasus pembunuhan terhadap Tiwi pegawai BPS Halmahera Timur saat menjalani rekonstruksi kasus tersebut. (ANTARA)
Aditya Hanafi, tersangka kasus pembunuhan terhadap Tiwi pegawai BPS Halmahera Timur saat menjalani rekonstruksi kasus tersebut. (ANTARA)

Di samping itu, terkait dugaan keterlibatan AFM dalam kasus pembunuhan ini, Habiem menyebut belum ada bukti kuat yang mengarah pada peran langsungnya.

"Namun kasus ini tetap kami dalami dalam pemeriksaan hari ini," tambahnya.

Kasus ini berawal dari dugaan pembunuhan terhadap Tiwi yang diduga dilakukan oleh rekan kerjanya sesama pegawai BPS Haltim, Aditya Hanafi (27). Sebelum menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Malut, tersangka diketahui sempat melangsungkan pernikahan dengan AFM, yang juga bekerja di BPS.

Baca Juga: Viral Pria Lulusan S1 dan Jago Bahasa Inggris jadi Pemulung, Gibran Disorot: 19 Juta Pekerjaan Mana?

Rekonstruksi pembunuhan telah digelar pada Jumat (8/8/2025) di rumah dinas BPS Haltim, menampilkan 33 adegan sesuai hasil penyidikan. Tersangka dijerat Pasal 340, 339, 338, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mulai dari 20 tahun penjara hingga pidana mati.

Dalam penanganan kasus ini, kata dia, Polsek Maba Selatan bekerja sama dengan Satreskrim Polres Haltim dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Halmahera Timur.

"Penyidik masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Publik kini menunggu kelanjutan proses hukum yang diharapkan berlangsung transparan dan memberikan rasa keadilan," kata Kapolsek.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI