3 Fakta Viral Siswi MTs Dibully Kakak Kelas di Demak, Korban Ditampar dan Ditendang hingga Gemetar!

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 12 Agustus 2025 | 18:24 WIB
3 Fakta Viral Siswi MTs Dibully Kakak Kelas di Demak, Korban Ditampar dan Ditendang hingga Gemetar!
Ilustrasi bully. [Dok. Antara]

Suara.com - Sebuah video perundungan atau bully siswi MTs di Wonowoso, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, viral di media sosial.

Rekaman berdurasi 1,5 menit itu menunjukkan seorang siswi berseragam hijau hanya terdiam sambil bergetar ketakutan saat dibentak, ditampar, dan ditendang oleh kakak kelasnya yang bertubuh lebih besar.

Video tersebut pertama kali diunggah di akun Instagram @infokejadiandemak dan langsung menuai kecaman netizen.

Informasinya, peristiwa itu terjadi di MTs Miftakhul Ulum Wonowoso. Korban merupakan siswi kelas satu, sedangkan pelaku siswi kelas tiga.

Kuasa hukum korban, Nidzar Qodari, mengungkapkan bahwa insiden bermula dari saling ejek melalui ponsel yang kemudian memicu kesalahpahaman.

“Pelaku kemudian mendatangi korban di lapangan Wonowoso dan melakukan intimidasi serta penganiayaan yang kini viral di media sosial,” kata Nidzar, dikutip dari berbagai sumber, Selasa (12/8/2025).

Menurut Nidzar, laporan polisi telah dibuat sejak Jumat lalu. Namun, pemeriksaan baru dilakukan setelah ayah korban, Abdul Ghofur, tiba dari luar kota. Dia berharap keadilan ditegakkan.

“Alhamdulillah, hari ini ayah korban sudah hadir dan memberikan keterangan. Kasus ini sudah naik ke tahap laporan polisi,” tegasnya.

Berikut fakta viral kasus bully siswi Mts di Demak.

1. Korban Gemetar Saat Dianiaya

Dalam video viral, korban tampak tidak melawan dan hanya berdiri sambil bergetar ketakutan saat dipukul dan ditendang. Momen ini memicu gelombang simpati publik dan kecaman terhadap aksi kekerasan di lingkungan sekolah.

2. Pelakunya Kakak Kelas

Fakta lain yang membuat kasus ini viral adalah pelaku merupakan siswi kelas tiga yang membully adik kelasnya di sekolah yang sama. Hal ini kembali menyoroti fenomena kekerasan antar pelajar yang kerap terjadi karena senioritas.

3. Kasus Ditangani Polisi

Kuasa hukum korban memastikan kasus sudah masuk ke tahap laporan polisi. Proses hukum dimulai setelah ayah korban kembali dari luar kota. Publik menanti tindak lanjut pihak kepolisian dalam menegakkan keadilan bagi korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI