Ini adalah salah satu fakta paling mengerikan. Sebelum melancarkan aksinya, tersangka ternyata sudah berada di lokasi kejadian selama dua hari. Ia bersembunyi di kamar calon istrinya, AFM, yang berada di rumah dinas yang sama dengan kamar korban.
"Kebetulan di rumah dinas itu korban tinggal sama istrinya pelaku. Korban di kamar belakang, istrinya pelaku di kamar depan. Pelaku sudah di kamar istrinya di rumah dinas itu dari tanggal 16 Juli sampai 18 Juli," papar Habiem.
5. Eksekusi Sadis: Disekap, Dilecehkan, Lalu Dibunuh
Pada Jumat dini hari, 18 Juli, tersangka mengeksekusi rencananya. Ia menyergap korban yang baru selesai mandi, menyekapnya, mengikat tangan dan kaki, serta melakban mulutnya.
Tidak hanya itu, tersangka juga sempat melecehkan korban sebelum memaksanya memberikan PIN m-banking. Setelah menguras uang korban dan mengajukan pinjaman online atas nama korban hingga total Rp 89 juta, ia membunuh korban dengan membekap menggunakan bantal.
6. Pastikan Kematian Korban dengan Bantuan Google
Tindakan tersangka menunjukkan tingkat kekejaman yang terencana. Setelah membekap korban dengan bantal selama 3 menit, ia belum yakin korban telah tewas.
Ia lalu kembali membekap korban selama 11 menit. Untuk memastikan rencananya berhasil, ia menggunakan teknologi.
"Pelaku sempat searching di Google buat cari tahu ciri-ciri atau tanda-tanda orang yang sudah meninggal. Begitu lah," imbuh Kapolsek.
Baca Juga: Dibunuh Teman Kantor Demi Bayar Utang Judol, Polisi Periksa Istri Pembunuh Pegawai BPS Tiwi, Kenapa?
7. Ancaman Hukuman Mati dan Jasad yang Membusuk
Jasad korban baru ditemukan hampir dua minggu setelah pembunuhan, pada 31 Juli, dalam kondisi yang sangat mengenaskan.
"Kita dapati bahwa kondisi korban yang istilahnya sudah membusuk. Kepalanya sudah jadi tengkorak," ungkap Habiem.
Kini, tersangka Aditya Hanafi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP, yang membawanya pada ancaman hukuman maksimal: pidana mati.