Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga lebih dari 100 agen travel haji dan umrah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji.
“Travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
Dia menjelaskan setiap agen travel mendapat jumlah kuota haji khusus berbeda-beda tergantung seberapa besar atau kecil agen travel tersebut.
“Pembagiannya banyak tuh. Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak kuota dari yang tadi 10.000 (kuota khusus),” ujar Asep.
Gus Yaqut Resmi Dicekal
KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Pencekalan itu diberlakukan setelah KPK memeriksa Gus Yaqut terkait korupsi kuota haji pada Kamis (7/8/2025) lalu.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicarq KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Selain Gus Yaqut, KPK juga melarang eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz dan satu orang lagi berinisial FHM dari pihak swasta.
Larangan ini diberlakukan lantaran KPK menilai keterangan tiga orang ini di perlukan dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Nasib Gus Yaqut di Ujung Tanduk? KPK Siap Gandeng Ahli 'Kuliti' Masalah Ini
“Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi.
“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” tandas dia.
Kerugian Negara Diduga Tembus Rp1 Triliun Lebih
KPK mengungkapkan penghitungan awal menunjukkan kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Menurut dia, hasil penghitungan awal itu dilakukan oleh pihak internal KPK dan didiskusikan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi," ujar Budi.
Kasus Haji Naik Tahap Penyidikan
KPK menaikkan status perkara dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan haji ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu setelah KPK mendapatkan keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8/2025).
“KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Meski begitu, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam perkara ini. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Menurut Asep, KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Peristiwa dugaan tindak pidana itu diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.