KPK Libatkan Ahli Hukum untuk Tafsir SK Pembagian Kuota Haji Era Gus Yaqut

Rabu, 13 Agustus 2025 | 11:51 WIB
KPK Libatkan Ahli Hukum untuk Tafsir SK Pembagian Kuota Haji Era Gus Yaqut
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat tiba di Gedung KPK untuk diperiksa terkait korupsi kupta haji. (Suara.com/Dea)

KPK mengungkapkan penghitungan awal menunjukkan kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Menurut dia, hasil penghitungan awal itu dilakukan oleh pihak internal KPK dan didiskusikan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi," ujar Budi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI