Apa Itu PBB P2? Bikin Ribuan Warga Marah Serbu Pendopo Kabupaten Pati

Muhammad Yunus Suara.Com
Rabu, 13 Agustus 2025 | 13:21 WIB
Apa Itu PBB P2? Bikin Ribuan Warga Marah Serbu Pendopo Kabupaten Pati
Ribuan warga Pati melakukan unjuk rasa untuk menuntut Bupati Pati Sudewo mengundurkan diri dari jabatannya karena dianggap sebagai pemimpin yang arogan, Rabu 13 Agustus 2025

Suara.com - Ribuan warga Pati melakukan unjuk rasa untuk menuntut Bupati Pati Sudewo mengundurkan diri dari jabatannya karena dianggap sebagai pemimpin yang arogan.

Unjuk rasa warga Pati berawal dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati yang menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 ?

PBB P2 adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan tanah (bumi) dan/atau bangunan yang berada di wilayah perdesaan maupun perkotaan.

Secara sederhana: Bumi meliputi permukaan bumi (tanah, pekarangan, kebun) dan tubuh bumi di bawahnya.

Bangunan meliputi segala konstruksi yang melekat secara tetap di tanah/air, seperti rumah, ruko, apartemen, gudang, dll.

Dasar hukumnya

Awalnya diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 (diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994).

Lalu pengelolaannya diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Beda dengan Pati, PBB di Solo hampir Naik 400 Persen di Era Gibran

Yang dikenakan pajak:

- Tanah dan bangunan di wilayah perdesaan

- Tanah dan bangunan di wilayah perkotaan

Contohnya: rumah tinggal, tanah kosong di kota, sawah di desa, ruko, gudang, hotel.

Siapa yang membayar?

Orang pribadi atau badan yang secara nyata memiliki, menguasai, atau memanfaatkan tanah dan/atau bangunan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI