Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah serius dalam mengusut dugaan korupsi terkait kuota haji.
Pada Senin, 11 Agustus 2025, KPK secara resmi mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Pencegahan ini dilakukan hanya beberapa hari setelah Yaqut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Sehari setelah pemeriksaan, KPK juga menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan, menandakan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi.
Tidak hanya Yaqut, KPK juga mencegah dua orang lainnya. Mereka adalah Ishfah Abidal Aziz, mantan Staf Khusus Yaqut yang juga pernah menjabat sebagai Ketua PBNU dan Dewan Pengawas BPKH, serta Fuad Hasan Masyhur, bos Maktour yang juga mertua Menteri Pemuda dan Olahraga Dito.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pencegahan ini. "Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ [Yaqut Cholil Qoumas], IAA [Ishfah Abidal Aziz], dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," katanya dalam keterangan tertulis. Pencegahan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.
Jejak Kasus dan Potensi Kerugian Negara
Dugaan kasus korupsi kuota haji di era Yaqut Cholil Qoumas pertama kali mencuat setelah adanya laporan dari sejumlah pihak ke KPK pada tahun 2024.
Laporan tersebut, salah satunya datang dari kelompok mahasiswa, meminta KPK untuk mengusut dugaan korupsi terkait kuota haji 2024.
Baca Juga: Geledah Kemenkes Terkait Kasus Korupsi RS Kolaka Timur, KPK Lacak Aliran Uang dan Otak Intelektual
Persoalan ini bermula dari keputusan Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut untuk mengalihkan kuota haji reguler ke haji khusus.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota haji mestinya dialokasikan 92% untuk kuota reguler dan 8% sisanya untuk kuota khusus.
Namun, pada praktiknya, Kemenag membaginya menjadi 50:50, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Keputusan inilah yang menjadi titik awal dugaan penyimpangan.
KPK memprediksi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Untuk memastikan angka pasti, KPK saat ini sedang bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung jumlah kerugian tersebut secara akurat.
Untuk mendalami kasus ini, sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama, serta agen perjalanan haji dan umrah, telah dimintai keterangan.