Yaqut Cholil Qoumas: Keponakan Gus Mus yang Kini Dicekal KPK

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 13 Agustus 2025 | 13:22 WIB
Yaqut Cholil Qoumas: Keponakan Gus Mus yang Kini Dicekal KPK
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. [Kemenag.go.id]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah serius dalam mengusut dugaan korupsi terkait kuota haji.

Pada Senin, 11 Agustus 2025, KPK secara resmi mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Pencegahan ini dilakukan hanya beberapa hari setelah Yaqut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Sehari setelah pemeriksaan, KPK juga menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan, menandakan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi.

Tidak hanya Yaqut, KPK juga mencegah dua orang lainnya. Mereka adalah Ishfah Abidal Aziz, mantan Staf Khusus Yaqut yang juga pernah menjabat sebagai Ketua PBNU dan Dewan Pengawas BPKH, serta Fuad Hasan Masyhur, bos Maktour yang juga mertua Menteri Pemuda dan Olahraga Dito.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pencegahan ini. "Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ [Yaqut Cholil Qoumas], IAA [Ishfah Abidal Aziz], dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," katanya dalam keterangan tertulis. Pencegahan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.

Jejak Kasus dan Potensi Kerugian Negara 

Dugaan kasus korupsi kuota haji di era Yaqut Cholil Qoumas pertama kali mencuat setelah adanya laporan dari sejumlah pihak ke KPK pada tahun 2024.

Laporan tersebut, salah satunya datang dari kelompok mahasiswa, meminta KPK untuk mengusut dugaan korupsi terkait kuota haji 2024.

Baca Juga: Geledah Kemenkes Terkait Kasus Korupsi RS Kolaka Timur, KPK Lacak Aliran Uang dan Otak Intelektual

Persoalan ini bermula dari keputusan Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut untuk mengalihkan kuota haji reguler ke haji khusus.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota haji mestinya dialokasikan 92% untuk kuota reguler dan 8% sisanya untuk kuota khusus.

Namun, pada praktiknya, Kemenag membaginya menjadi 50:50, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Keputusan inilah yang menjadi titik awal dugaan penyimpangan.

KPK memprediksi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Untuk memastikan angka pasti, KPK saat ini sedang bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung jumlah kerugian tersebut secara akurat.

Untuk mendalami kasus ini, sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama, serta agen perjalanan haji dan umrah, telah dimintai keterangan.

Di antaranya adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief dan beberapa pegawai lain. Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah menjalani klarifikasi di KPK selama hampir lima jam pada Kamis, 7 Agustus.

Merespons pencekalan ini, melalui juru bicaranya, Anna Hasbi, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa ia akan bertanggung jawab dan mematuhi semua proses hukum yang sedang berjalan.

Profil Yaqut Cholil Qoumas

Yaqut Cholil Qoumas dikenal sebagai sosok yang besar di lingkungan religius dan menempuh pendidikan di Universitas Indonesia sebelum terjun ke dunia politik bersama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), partai yang didirikan oleh ayahnya, K.H. Cholil Bisri.

Potret K.H Mustofa Bisri alias Gus Mus selepas menghadiri acara silaturahmi kebudayaan di TBRS Kota Semarang. Jumat (12/1/24) [Suara.com/Ikhsan]
Potret K.H Mustofa Bisri alias Gus Mus selepas menghadiri acara silaturahmi kebudayaan di TBRS Kota Semarang. Jumat (12/1/24) [Suara.com/Ikhsan]

Yaqut memiliki jejak karier politik yang panjang, termasuk menjadi Wakil Bupati Rembang dan anggota DPR RI sebelum akhirnya ditunjuk sebagai Menteri Agama oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2020.

Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, lahir di Rembang pada 4 Januari 1975. Ia tumbuh dan besar di lingkungan religius di Pondok Pesantren Raudhatut Thalibin, Jawa Tengah.

Pendidikan agamanya langsung dibimbing oleh ayahandanya, K.H. Cholil Bisri, seorang ulama terkemuka yang merupakan kakak dari K.H. Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus).

Selain mendalami pendidikan agama, Gus Yaqut juga menempuh pendidikan umum, mulai dari SD Negeri Kutoharjo, SMP Negeri II Rembang, hingga SMA Negeri II Rembang.

Setelah lulus SMA, ia melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Indonesia (UI) pada jurusan Sosiologi. Selama menjadi mahasiswa, Yaqut aktif di organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Depok, bahkan menjadi salah satu pendirinya. Namun, beredar informasi bahwa ia tidak menyelesaikan pendidikan S1-nya di UI.

Perjalanan karier politik Yaqut dimulai pada tahun 2000-an saat ia bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang didirikan oleh ayahnya bersama K.H. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Kariernya menanjak dari Ketua DPC PKB Kabupaten Rembang, anggota DPRD, hingga akhirnya terpilih sebagai Wakil Bupati Rembang pada Pilkada 2005.

Setelah jabatannya sebagai Wakil Bupati berakhir, ia memimpin organisasi sayap kepemudaan NU, yaitu GP Ansor, sebagai Ketua DPP dari tahun 2011 hingga 2015.

Pada Pemilu 2015, ia berhasil menjadi anggota DPR RI menggantikan Hanif Dhakiri yang diangkat menjadi Menteri Tenaga Kerja. Pada 22 Desember 2020, ia ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Agama dalam Kabinet Indonesia Maju.

Gaji dan tunjangan menteri diatur dalam sejumlah peraturan, termasuk PP 75/2000 dan Keppres 68/2001. Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok menteri negara adalah Rp5.040.000 per bulan, ditambah tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000. Jika dihitung dengan tunjangan lainnya, total pendapatan bulanan menteri bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Kini, perjalanan karier politik dan profesionalnya sedang diuji di hadapan hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI