Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mengeksekusi terpidana Samsul Tarigan yang sudah divonis bersalah usai putusan Mahkamah Agung (MA) dalam Kasus penguasaan lahan PTPN II secara tidak sah.
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Rabu 13 Agustus 2025.
"Kejari Binjai telah mengeksekusi terpidana (Samsul Tarigan) atas putusan kasasi dari MA tersebut," katanya.
Noprianto menjelaskan kronologis eksekusi terhadap Samsul Tarigan bermula ketika Kejari Binjai melayangkan surat buat Samsul Tarigan untuk datang ke kantor terkait eksekusi.
Selasa 12 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, kuasa hukum dari Samsul Tarigan datang ke kantor Kejari Binjai untuk bernegosiasi agar tidak dilakukan penahanan.
"Setelah bernegosiasi dengan alot penasehat hukum terpidana menyampaikan sebelumnya telah mengajukan peninjauan kembali atas kasus ini," ucapnya
Meski demikian, Noprianto menyampaikan dengan tegas menyatakan bahwa eksekusi tetap dapat dilakukan sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP.
“Sekalipun terpidana mengajukan PK itu tidak menghalangi Eksekusi atas putusan kasasi ini," ucapnya.
Kemudian, lanjut Noprianto mengatakan Tim Eksekutor Kejari Binjau menunggu sampai batas waktu Selasa malam pukul 20.00 WIB. untuk kehadiran terpidana di kantor Kejari Binjai.
"Dan apabila tidak hadir maka malam itu juga akan dilaksanakan eksekusi dengan dukungan kekuatan pengamanan dari TNI," imbuhnya.
Noprianto menjelaskan pada Selasa malam pukul 19.00 WIH, Samsul Tarigan didampingi penasehat hukum guna memenuhi Panggilan serta menyerahkan diri secara kooperatif dan menjalankan eksekusi putusan MA yang menghukum terpidana selama 1 tahun 4 bulan.
Disinggung soal adanya pasukan TNI di kantor Kejari Binjai, Kasi Intel membenarkannya bahwa Sesuai dgn Perpres 66 tahun 2025 dan Perintah Pimpinan pengamanan terhadap kantor pada saat ini dijaga oleh pasukan TNI untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Selanjutnya terpidana ST dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Medan guna menjalani hukumannya," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo