Bupati Sudewo Tolak Mundur, Jadi Apa yang Membuatnya Bisa Lengser?

Eko Faizin Suara.Com
Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:50 WIB
Bupati Sudewo Tolak Mundur, Jadi Apa yang Membuatnya Bisa Lengser?
Bupati Sudewo Tolak Mundur, Jadi Apa yang Membuatnya Bisa Lengser? [ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom]

Langkah ini ditujukan untuk membentuk Pansus yang akan menginvestigasi serangkaian kebijakan Bupati Sudewo yang dinilai kontroversial dan meresahkan masyarakat, seperti:

  • Kenaikan PBB-P2 hingga 250%.
  • Pemberhentian 220 pegawai honorer RSUD Soewondo.
  • Kebijakan lima hari sekolah yang menuai protes.

"Mencermati kondisi di masyarakat, menimbang banyak masyarakat yang terluka, maka sepakat mengambil hak angket dan pembentukan Pansus," kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, saat memimpin rapat.

Hak Angket ini adalah pintu masuk menuju proses pemakzulan (impeachment) secara konstitusional.

Proses ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan akan melalui beberapa tahapan, mulai dari investigasi Pansus, pemanggilan dan pemeriksaan bupati, hingga pengambilan putusan di rapat paripurna.

Jika terbukti ada pelanggaran, usulan pemberhentian akan diteruskan ke Mahkamah Agung.

Menanggapi langkah DPRD ini, Bupati Sudewo menyatakan dirinya menghormati proses tersebut.

"Itu kan hak angket yang dimiliki DPRD, jadi saya menghormati hak angket tersebut, paripurna tersebut," katanya.

Dengan penolakan mundur dari Bupati Sudewo, masa depan kepemimpinannya kini tidak lagi ditentukan oleh teriakan massa di jalan, melainkan oleh proses politik dan hukum yang berjalan di gedung DPRD.

Seluruh mata publik Pati kini tertuju pada kerja Pansus Hak Angket yang akan menentukan apakah Bupati Sudewo akan tetap bertahan atau benar-benar dilengserkan secara konstitusional.

Baca Juga: Digempur Rakyat Pati Agar Lengser, Bupati Sudewo Ternyata Dibidik KPK! Kasus Apa?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI