- AMPB mengimbau warga Pati tetap solid menuntut pemakzulan Bupati Pati Sudewo melalui surat tertulis 2 November 2025.
- Dua pentolan AMPB, Supryono Botok dan Teguh Istianto, menjadi tersangka 1 November 2025 atas protes tersebut.
- Keduanya berpesan agar perjuangan tetap berlanjut tertib, tidak melakukan perlawanan fisik kepada aparat kepolisian.
Suara.com - Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mengimbau kepada seluruh anggota, warga Pati, dan masyarakat Indonesia untuk tetap solid berjuang menuntut pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.
Imbauan itu disampaikan oleh dua pentolan AMPB, Supryono Botok dan Teguh Istianto melalui surat tertulis bertanggal 2 November 2025.
Mereka menyebut bahwa imbauan itu dikeluarkan menyusul adanya kriminalisasi dan penahanan yang mereka alami.
"Sehubungan dengan kriminalisasi yang terjadi kepada kami dan adanya penahanan kami, di tengah segala perjuangan kami, kami Supryono Botok dan Teguh Istianto mengimbau untuk jangan patah semangat rakyat Indonesia," kata Supryono Botok dan Teguh dalam surat tersebut, dikutip pada Senin (15/12/2025).
Mereka berharap anggota aliansi hingga warga Pati agar tetap menjaga persaudaraan, persatuan, dan tetap solid dalam berjuang.
Selain itu, mereka juga berpesan agar tetap menjaga sikap dan perbuatan, dan jangan melakukan perlawanan fisik kepada aparat kepolisian.
"Jangan melakukan tindakan-tindakan yang tanpa koordinasi," katanya.
Di akhir surat, Supryono Botok dan Teguh Istianto berharap pesan tersebut dapat menjadi pedoman bagi seluruh warga Pati, dan rakyat Indonesia agar perjuangan harus terus hidup, namun tetap berjalan secara tertib dan bermartabat.
Untuk diketahui, Supryono Botok dan Teguh Istianto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Pati pada Sabtu, 1 November 2025.
Baca Juga: Geruduk KPK, Warga Pati Teriak Minta Bupati Sudewo Pakai Rompi Oranye Korupsi Rel Kereta
Keduanya menjadi tersangka usai protes terhadap keputusan DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang tidak memakzulkan Bupati Pati Sudewo.
Keduanya dijerat pasal berlapis , yaitu Pasal 192 Ayat (1) KUHP tentang Menghalangi atau Merusak Jalanan Umum.
Ancaman pidananya 9 tahun atau hingga 15 penjara bila mengakibatkan bahaya besar dan kematian.
Mereka juga dikenakan Pasal 160 KUHP mengenai Penghasutan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, Pasal 169 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang Keikutsertaan dalam Perkumpulan yang Bertujuan Melakukan Tindak Pidana dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP tentang Perbuatan Dilakukan Bersama-sama.
Diketahui, Supryono dan Botok adalah dua tokoh warga Pati yang kerap mengkritik kebijakan Sudewo sebagai bupati Pati karena dinilai telah merugikan masyarakat Pati.
Pada Jumat, 12 Desember 2025, keduanya telah dipindah dari Lapas Polda Jateng ke Lapas Kelas 11B Pati. Sebelum dipindahkan, keduanya diperiksa di Kejaksaan Negeri Pati.