Dari Jeruji Tahanan, 2 Pentolan AMPB Serukan Warga Pati Tetap Solid Perjuangkan Pemakzulan Sudewo

Bangun Santoso

Senin, 15 Desember 2025 | 15:30 WIB
Dari Jeruji Tahanan, 2 Pentolan AMPB Serukan Warga Pati Tetap Solid Perjuangkan Pemakzulan Sudewo
Foto sebagai ILUSTRASI: Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mengikuti aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/wpa]
baca 10 detik
  • AMPB mengimbau warga Pati tetap solid menuntut pemakzulan Bupati Pati Sudewo melalui surat tertulis 2 November 2025.
  • Dua pentolan AMPB, Supryono Botok dan Teguh Istianto, menjadi tersangka 1 November 2025 atas protes tersebut.
  • Keduanya berpesan agar perjuangan tetap berlanjut tertib, tidak melakukan perlawanan fisik kepada aparat kepolisian.

Suara.com - Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mengimbau kepada seluruh anggota, warga Pati, dan masyarakat Indonesia untuk tetap solid berjuang menuntut pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.

Imbauan itu disampaikan oleh dua pentolan AMPB, Supryono Botok dan Teguh Istianto melalui surat tertulis bertanggal 2 November 2025.

Mereka menyebut bahwa imbauan itu dikeluarkan menyusul adanya kriminalisasi dan penahanan yang mereka alami.

"Sehubungan dengan kriminalisasi yang terjadi kepada kami dan adanya penahanan kami, di tengah segala perjuangan kami, kami Supryono Botok dan Teguh Istianto mengimbau untuk jangan patah semangat rakyat Indonesia," kata Supryono Botok dan Teguh dalam surat tersebut, dikutip pada Senin (15/12/2025).

Mereka berharap anggota aliansi hingga warga Pati agar tetap menjaga persaudaraan, persatuan, dan tetap solid dalam berjuang.

Selain itu, mereka juga berpesan agar tetap menjaga sikap dan perbuatan, dan jangan melakukan perlawanan fisik kepada aparat kepolisian.

"Jangan melakukan tindakan-tindakan yang tanpa koordinasi," katanya.

Di akhir surat, Supryono Botok dan Teguh Istianto berharap pesan tersebut dapat menjadi pedoman bagi seluruh warga Pati, dan rakyat Indonesia agar perjuangan harus terus hidup, namun tetap berjalan secara tertib dan bermartabat.

Untuk diketahui, Supryono Botok dan Teguh Istianto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Pati pada Sabtu, 1 November 2025.

baca juga

Keduanya menjadi tersangka usai protes terhadap keputusan DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang tidak memakzulkan Bupati Pati Sudewo.

Keduanya dijerat pasal berlapis , yaitu Pasal 192 Ayat (1) KUHP tentang Menghalangi atau Merusak Jalanan Umum.

Ancaman pidananya 9 tahun atau hingga 15 penjara bila mengakibatkan bahaya besar dan kematian.

Mereka juga dikenakan Pasal 160 KUHP mengenai Penghasutan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, Pasal 169 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang Keikutsertaan dalam Perkumpulan yang Bertujuan Melakukan Tindak Pidana dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP tentang Perbuatan Dilakukan Bersama-sama.

Diketahui, Supryono dan Botok adalah dua tokoh warga Pati yang kerap mengkritik kebijakan Sudewo sebagai bupati Pati karena dinilai telah merugikan masyarakat Pati.

Pada Jumat, 12 Desember 2025, keduanya telah dipindah dari Lapas Polda Jateng ke Lapas Kelas 11B Pati. Sebelum dipindahkan, keduanya diperiksa di Kejaksaan Negeri Pati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geruduk KPK, Warga Pati Teriak Minta Bupati Sudewo Pakai Rompi Oranye Korupsi Rel Kereta

Geruduk KPK, Warga Pati Teriak Minta Bupati Sudewo Pakai Rompi Oranye Korupsi Rel Kereta

News | Senin, 15 Desember 2025 | 13:51 WIB

Di Mata Sang Penambal Ban Asal Pati Ini, JKN Telah Menjadi Penyelamat Hidupnya

Di Mata Sang Penambal Ban Asal Pati Ini, JKN Telah Menjadi Penyelamat Hidupnya

News | Selasa, 04 November 2025 | 10:40 WIB

Gagal Makzulkan Bupati Pati, 2 Aktivis Kena Bui: Dijerat Pasal Berlapis Usai Blokir Pantura

Gagal Makzulkan Bupati Pati, 2 Aktivis Kena Bui: Dijerat Pasal Berlapis Usai Blokir Pantura

News | Senin, 03 November 2025 | 11:26 WIB

Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia

Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia

News | Minggu, 02 November 2025 | 13:05 WIB

Bupati Sudewo Gagal Dimakzulkan: DPRD Pati Bantah Ada Rekayasa, Apa Hasil Rapat Paripurna?

Bupati Sudewo Gagal Dimakzulkan: DPRD Pati Bantah Ada Rekayasa, Apa Hasil Rapat Paripurna?

News | Sabtu, 01 November 2025 | 15:06 WIB

2 Kali Diperiksa Kasus DJKA Kemenhub, Sepenting Apa KPK Korek Keterangan Bupati Pati Sudewo?

2 Kali Diperiksa Kasus DJKA Kemenhub, Sepenting Apa KPK Korek Keterangan Bupati Pati Sudewo?

News | Rabu, 24 September 2025 | 16:04 WIB

KPK Bongkar Pemufakatan Jahat dalam Proyek Jalur KA, Bupati Pati Diduga Terima Fee

KPK Bongkar Pemufakatan Jahat dalam Proyek Jalur KA, Bupati Pati Diduga Terima Fee

News | Selasa, 23 September 2025 | 16:57 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB