Gus Nur diketahui bebas dari penjara setelah mendapat amnesti dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
Gus Nur dibui lantaran kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan Undang – Undang ITE. Nama Gus Nur tercatat sebagai salah satu dari 1.178 terpidana yang mendapatkan amnesti dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian Amnesti.
Sebelumnya, Gus Nur masuk bui setelah video Youtubenya tentang tudingan ijazah palsu Presiden ke – 7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Gus Nur dijerat UU ITE pada 2023.
Pengadilan Negeri Solo memvonis Gus Nur dengan hukuman 6 tahun penjara dan berkurang lewat banding menjadi 4 tahun, kini pendakwah yang lekat dengan kontroversi tersebut bebas karena amnesti.
Sosok Gus Nur memang lekat dengan kontroversi sejak dikenal secara luas sekitar 2018. Pada masa pemerintahan Jokowi, ia menjadi salah satu penceramah yang kerap melontarkan kritik kepada Jokowi.
Namanya menjadi perhatian publik Ketika tersandung kasus penghinaan Nahdlatul Ulama (NU) pada 2018.
Kala itu, Gus Nur diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap organisasi semi otonom NU, GP Ansor, dan sayap paramiliter mereka, Banser.
Karena kasus tersebut, pengadilan memutus Gus Nur bersalah dan divonis dengan hukuman 10 bulan penjara.
Meskipun diputus bersalah dengan vonis 10 bulan penjara, majelis hakim tak memerintahkan penahanan terhadap Gus Nur.
Baca Juga: Puluhan Emak-emak 'Kepung' Polda Metro, Dukung Abraham Samad Lawan Kasus Ijazah Jokowi!
Kasus tersebut sempat membuat gempar karena massa pendukung Ansor dan Banser terlibat bentrokan dengan massa Front Pembela Islam (FPI) yang mendukung Gus Nur dalam persidangan.
Bentrokan tersebut membuat jalannya sidang ditunda beberapa kali. Sejak saat itu, Gus Nur berulang kali dilaporkan polisi dalam kasus yang berkaitan dengan NU.
Kontributor : Kanita